MA Kurangi Vonis Edhy Prabowo 4 Tahun karena Bekerja Baik Saat Jadi Menteri

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 09 Maret 2022
 MA Kurangi Vonis Edhy Prabowo 4 Tahun karena Bekerja Baik Saat Jadi Menteri
Terpidana mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (tengah) berjalan keluar usai menjalani sidang vonis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/7). ANTARA FOTO/ Reno Esnir

MerahPutih.com - Mahkamah Agung mengurangi vonis bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dari sembilan tahun menjadi lima tahun penjara. MA beralasan Edhy sudah berbuat baik saat bekerja.

"Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengenai pidana yang dilakukan kepada terdakwa dan lamanya pidana tambahan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama 5 tahun dengan pidana denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ucap Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro di Jakarta, Rabu (9/3).

Baca Juga

KPK Siap Lawan Permohonan Kasasi Edhy Prabowo

Putusan kasasi tersebut diputuskan pada 7 Maret 2022 oleh majelis kasasi yang terdiri atas Sofyan Sitompul selaku ketua majelis, Gazalba Saleh, dan Sinintha Yuliansih Sibarani masing-masing selaku anggota

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok," kata Andi.

Lalu mengapa MA menyunat hukuman Edhy Prabowo? Majelis menilai putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta kurang mempertimbangkan dengan cermat rekam jejak Edhy selama menjabat sebagai Menteri KP.

"Terdakwa sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat khususnya nelayan," demikian disebutkan hakim.

Menurut hakim, Edhy Prabowo mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Permen Kelautan dan Perikanan No 12/PERMEN-KP/2020.

"Dengan tujuan adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster guna kesejahteraan masyarakat, yaitu ingin memberdayakan nelayan karena lobster di Indonesia sangat besar," ungkap hakim.

Baca Juga

KPK Apresiasi Putusan PT DKI Perberat Hukuman Edhy Prabowo

Lebih lanjut dalam pertimbangannya, hakim kasasi menyebut Permen Kelautan dan Perikanan No 12/PERMEN-KP/2020 tersebut mensyaratkan pengekspor untuk mendapat benih bening lobster (BBL) dari nelayan kecil penangkap BBL.

"Sehingga jelas perbuatan terdakwa tersebut untuk menyejahterakan masyarakat khususnya nelayan kecil," kata hakim.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan, kewajiban untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.687.457.219 dan 77 ribu dolar AS serta pencabutan untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak selesai menjalani hukuman.

Kemudian majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 15 Juli 2021 menjatuhkan vonis yang sama dengan tuntutan yaitu 5 tahun penjara ditambah denda Rp 400 juta subisider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti dan pencabutan hak dipilih selama 2 tahun.

Namun pada 21 Oktober 2021, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Edhy menjadi 9 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.687.457.219 dan 77 ribu dolar AS serta pencabutan untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun.

Atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut maka Edhy Prabowo mengajukan kasasi pada 18 Januari 2022.

Dalam perkara ini Edhy terbukti menerima suap senilai 77 ribu dolar AS dan Rp 24.625.587.250 dari pengusaha terkait ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur. (Pon)

Baca Juga

Hukuman Jadi 9 Tahun, Edhy Prabowo Melawan

#Breaking # Mahkamah Agung #Edhy Prabowo #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan