MerahPutih.Com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan saat ini pemerintah masih mengkaji dampak dari batalnya naiknya iuran BPJS Kesehatan oleh Mahkamah Konstusi (MA). Setelah dilakukan pengkajian lebih mendalam baru dibuatkan kebijakan baru.
"Pemerintah saat sedang mengkaji dampak dari batalnya naiknya iuran BPJS Kesehatan. Dampak utama yang menjadi kajian adalah pengaruh APBN," kata Kiai Ma'ruf.
Baca Juga:
Ia mengungkapkan pertama tentu yang menjadi fokus utama pemerimtah adalah dampaknya pada APBN. Menurutnya pembatalan iuran BPJS oleh MA tersebut tentu berdampak terhadap APBN. Dan ada aturan-aturan yang harus disesuaikan.

Mantan Ketua MUI ini membeberkan dimungkinkan pembatalan iuran BPJS tersebut akan membuat pembengkakan terhadap anggaran APBN. Dalam kondisi iuran BPJS naik saja, APBD masih defisit.
"Jika memang diberlakukan nanti, pembatalan (iuran BPJS) oleh MA tentu berdampak terhadap APBN menjadi membengkak" tandas Wapres.
Diketahui, Juru bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan MA mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Putusan itu dibacakan pada Februari lalu.
Baca Juga:
"Kamis 27 Februari 2020 diputus. Perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil," ujar Andi di Jakarta, Senin (9/3).(*)
Berita ini ditulis berdasarkan laporan Ismail, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Jawa Tengah.
Baca Juga:
Pelajari Putusan MA, Pemerintah Akui Menaikkan Iuran BPJS Jadi Opsi Terbaik