M Taufik Tanggapi Santai Pemeriksaan Sekda DKI oleh KPK Terkait Reklamasi
MerahPutih.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik menanggapi santai soal penyelidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan korporasi dalam kasus reklamasi teluk Jakarta.
Taufik juga tak mempersoalkan terkait pemeriksaan yang dilakukan lembaga antirasuah terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah. Hal tersebut, kata Taufik, sudah menjadi kewenangan KPK.
"Saya kira itu haknya KPK," ujar Taufik usai acara diskusi bertajuk "Untung Rugi Reklamasi" yang diselenggarakan DPD Partai Golkar DKI Jakarta, di Kantor DPD Golkar DKI, kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (29/10).
Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta itu juga menegaskan, dirinya bakal bersikap kooperatif jika KPK mengundangnya untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Ya kalau anggota DPRD diundang pasti datang. Saya kalau diundang (untuk diperiksa KPK) pasti datang. Ngga ada masalah," tegas Taufik.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Saefullah sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan korporasi.
Adapun korporasi itu terlibat dalam perkara pemberian hadiah atau janji terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP) Tahun 2016.
"Tadi ada beberapa hal yang sama dengan permintaan keterangan yang terdahulu terkait dengan gratifikasi yang diterima dari anggota DPRD Sanusi, dulu proses pembahasannya seperti apa," kata Saefullah seusai diperiksa di gedung KPK, Jumat (27/10).
Ia pun menyatakan bahwa pada pemeriksaannya itu lebih fokus terkait permasalahan Reklamasi Pulau G di Pantai Utara Jakarta. "Lebih fokus di Pulau G," tandasnya.
Saefullah pun mengaku bahwa pemeriksaan itu dilakukan untuk tersangka korporasi. Namun, ia tidak mau membeberkan siapa tersangka korporasi itu.
Lebih lanjut, Saefullah menyatakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) terkait proyek reklamasi di Pulau G sudah selesai dan dinyatakan valid oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Tetapi masih harus diperhatikan beberapa hal dan itu harus dipantau secara terus menerus. Kalau nanti terjadi pelanggaran dalam perkembangannya ya bisa saja dilakukan penyetopan lagi," katanya. (Pon)