M Taufik Sebut Pj DKI 1 Langgar UU ASN Copot Marullah Matali dari Sekda DKI Mohammad Taufik. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Keputusan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mencopot Marullah Matali dari Sekretaris Daerah (Sekda) berbuntut panjang.

Anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik menyebut tindakan Heru itu langkah gegabah. Dia menduga Heru melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga

Pelantikan Marullah Jadi Deputi untuk Bantu Gubernur dalam Skala Besar

"Ini negara punya aturan hukum. Semua kebijakan harus berdasarkan peraturan dan hukum yang berlaku," ucap M Taufik dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/12)

Eks Ketua DPD Gerindra DKI ini menjelaskan, dalam UU ASN khususnya pada Pasal 116 Ayat (1) ditegaskan, bahwa pejabat pembina kepegawaian dilarang mengganti pejabat pimpinan tinggi selama dua tahun terhitung sejak pelantikan pejabat pimpinan tinggi, kecuali pejabat pimpinan tinggi tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan.

"Sekarang Marullah melanggar aturan hukum tidak? Kan, tidak. Jangan seenaknya saja," beber dia.

Lalu, menurut dia, dalam Ayat (2) juga ditegaskan bahwa penggantian pejabat pimpinan tinggi utama dan madya sebelum dua tahun dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan presiden.

Permasalahan baru akan datang. Dia Taufik mengingatkan Pj Gubernur DKI, jika Presiden digugat di PTUN hanya karena mengeluarkan Keppres tanpa melalui kajian matang kasihan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Pj Gubernur DKI yang terhormat ikuti UU ASN dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat sekretaris daerah (sekda),” tegasnya.

"Jangan dibiasakan menerjang aturan," cetusnya.

Baca Juga

Pj DKI 1 Perintahkan Dishub Tindak Parkir Liar

Taufik menerangkan, dalam Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 Pasal 2 menyatakan, Penunjukan penjabat sekretaris daerah dilakukan dalam hal: Huruf a. jangka waktu 3 (tiga) bulan terjadinya kekosongan sekretaris daerah terlampaui; dan Huruf b. sekretaris daerah definitif belum ditetapkan.

Lalu, Ayat (2) Penunjukan penjabat sekretaris daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: Huruf a. Menteri menunjuk penjabat sekretaris daerah provinsi; dan Huruf b. Gubernur menunjuk penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota.

Ayat (3) Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.

Karena itu, pencopotan Marullah sebagai Sekda DKI, kata dia, hanya karena pertimbangan politis atau ketidaksukaan Heru. Apalagi, Sekda DKI sekaligus ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), memegang peranan strategis.

"Merasa miris dan sangat prihatin atas terjadinya Sekdaprov DKI dimutasi seabagi Deputi. Secara konsekuensi yuridisnya jika secara fakta hukum terbukti. Maka SK Pj Gubernur DKI mengandung unsur cacat hukum. Bahkan, keberlakuannya tidak sah dan batal demi hukum," beber dia.

"Saya sampaikan ini, karena Heru pejabat yang taat aturan dan hukum, bukan seorang pejabat pemberani," sambung Taufik. (Asp)

Baca Juga

Pj DKI 1 Lantik Marullah Matali Jadi Deputi Gubernur DKI Jakarta

Penulis : Asropih Asropih
LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Mahfud MD Akui Upaya Pemberantasan Korupsi Kerap Gembos di Tingkat Peradilan
Indonesia
Mahfud MD Akui Upaya Pemberantasan Korupsi Kerap Gembos di Tingkat Peradilan

Reformasi hukum di bidang pengadilan perlu dilakukan. Karena sering kali upaya penegakkan hukum menjadi kendur ketika sampai di pengadilan.

Polda Metro Kerja Cepat agar Irjen Teddy Minahasa Segera Diadili
Indonesia
Polda Metro Kerja Cepat agar Irjen Teddy Minahasa Segera Diadili

Polda Metro Jaya terus mempercepat berkas perkara agar Irjen Teddy Minahasa agar ia segera disidangkan.

Lembaga Amil Zakat Wajib Laporkan Keuangan 2 Kali Dalam Setahun
Indonesia
Lembaga Amil Zakat Wajib Laporkan Keuangan 2 Kali Dalam Setahun

Lembaga Amil Zakat memiliki kewajiban melaporkan pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat yang telah diaudit kepada Baznas

Densus 88 Antiteror Janji Kerja Cepat Usut Bom Bunuh Diri di Bandung
Indonesia
Densus 88 Antiteror Janji Kerja Cepat Usut Bom Bunuh Diri di Bandung

Penyelidikan ini membutuhkan waktu serta untuk memastikan serpihan-serpihan material yang ditemukan.

Pendiri ACT Mengaku Dicecar Terkait Pembelian Aset Yayasan saat Pemeriksaan Hari Ke-8
Indonesia
Pendiri ACT Mengaku Dicecar Terkait Pembelian Aset Yayasan saat Pemeriksaan Hari Ke-8

Pihak kepolisian terus membongkar kasus dugaan penyalahgunaan dana operasional Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Densus 88 Ungkap Kelompok Terlarang Ingin Gulingkan Pemerintah Sebelum 2024
Indonesia
Densus 88 Ungkap Kelompok Terlarang Ingin Gulingkan Pemerintah Sebelum 2024

Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menduga Negara Islam Indonesia (NII) Sumatera Barat memiliki rencana untuk melengserkan pemerintahan Presiden Joko Widodo.

PDIP Beri Penghormatan Terakhir kepada M Prakosa
Indonesia
PDIP Beri Penghormatan Terakhir kepada M Prakosa

Lanjut Hasto, partai memberikan penghormatan terbaik atas wafatnya Prakosa dengan protokol partai.

1.749 Jiwa Terdampak Banjir di Bolaang Mongondow
Indonesia
1.749 Jiwa Terdampak Banjir di Bolaang Mongondow

"Jadi ada sebanyak 514 kepala keluarga yang terdampak, sementara jumlah rumah warga yang terendam banjir genangan sebanyak 499 unit," ujar Kepala Pelaksana BPBD Bolaang Mongondow, Syahril Mokoagow di Manado, Jumat (3/2).

KTT G20 Bali Lahirkan Leaders’ Declaration
Indonesia
KTT G20 Bali Lahirkan Leaders’ Declaration

Pemimpin G20 yang hadir di Bali diminta untuk mendukung India pada 2023 yang menerima Presidensi G20.

Perayaan Tri Hari Suci Paskah di Gereja Katedral Dijaga Ketat Aparat Kepolisian
Indonesia
Perayaan Tri Hari Suci Paskah di Gereja Katedral Dijaga Ketat Aparat Kepolisian

Perayaan Tri Hari Suci hingga paskah bagi umat Katolik di Gereja Katedral Jakarta mulai berlangsung Kamis (14/4) sore.