M Taufik Sebut Anies dan Prasetyo Sewenang-Wenang Putuskan Tarif MRT

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 27 Maret 2019
M Taufik Sebut Anies dan Prasetyo Sewenang-Wenang Putuskan Tarif MRT
Ketua DPD Gerindra DKI M Taufik (Foto: MP/Asropih)

MerahPutih.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M. Taufik mengatakan anggota DPRD DKI akan menggelar kembali rapat pimpinan gabungan (rapimgab) terkait pembahasan tarif kereta cepat Moda Raya Terpadu (MRT).

Rapimgab itu dilakukan buntut dari kesewenangan Gubernur Anies dan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi yang secara sepihak menetapkan ongkos Ratangga MRT sebesar Rp10.000 per 10 Kilometer (Km).

Secara tak langsung Taufik menuturkan kedua pimpinan pejabat itu dinilai mengesampingkan prosedur yang ada.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M. Taufik

"(harga maksimal Rp 14.000 dan Minimal Rp3.000) Itu kan kesepakatan Anies dan pak ketua, nah hasil rapim kan (harga rata-rata) Rp 8.500 karenanya kesepatakan Itu saya kira dibawa lagi ke rapim. Iya dong. Bukan legal enggak legal, tapi prosedurnya harus dilakukan," kata Taufik saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta Rabu (27/3).

Sebelumya Anies merasa keberatan dengan harga rata-rata yang diputuskan pada Rapimgub Senin 25 Maret 2019 kemarin sebesar Rp8.500. Ia pun menuding pengambilan keputusan itu dilatar belakangai oleh pemilu.

Selang sehari Anies langsung melobby Prasetyo Edi. Mereka lalu menyepakati harga MRT sebesar Rp10.000 per 10 Km.

Padahal menurut Taufik keputusan Rapimgab sebutulanya tidak bisa dirubah-rubah lagi karena sudah disepakati oleh semua pihak Pemprov DKI dan anggota DPRD.

"Setahu saya (kepusan Rapimgab) engak bisa dirubah. Kan mekanisme nya penetapan tarif harus dilalui secara betul. Saran saya, karena itu kan sesuai dengan tata tertib ya harus dikembalikan ke rapim. Boleh saja ada kesepakatan tapi kembalikan ke rapim itu pengesahaannya supaya legal," ungkapnya.

Seperti diktahui, Ketua Fraksi Nasdem DKI Bestari Barus juga menyayangkan penetapan tarif MRT diketok secara sepihak oleh Gubernur Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi. Bestari mengatakan perubahan tarif MRT dengan harga Rp 10.000 per 10 Km itu tidak sah lantaran diputuskan diluar rapat resmi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (MP/Asropih)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (MP/Asropih)

Menurut dia, penetapan harga MRT itu merupakan kesepakatan antara Anies dan Prasetyo bukan dari Pemprov DKI dengan anggota legislatif Kebon Sirih.

"Itu saya katakan sesuatu yang tidak benar dan itu tidak dapat dilakukan karena merubah itu mengurangi menambah itu cuma boleh dilakukan lewat rapat yang resmi," ujar Betari saat dikonfirmasi wartawan Rabu (27/3). (Asp)

#Politikus Partai Gerindra M Taufik #Anies Baswedan
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan