M Taufik Respons Keputusan DPC Gerindra Jaktim Gugat Prabowo

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 21 Juli 2022
M Taufik Respons Keputusan DPC Gerindra Jaktim Gugat Prabowo
Mohammad Taufik. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Mohammad Taufik tak mau berkomentar banyak soal keputusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Jakarta Timur yang menggugat Ketua Umum (Ketum) Gerindra, Prabowo Subianto ke Pengadilan Jakarta Selatan. Karena Prabowo tak kunjung memecat M. Taufik dari kader Gerindra.

"Kan (gugatanya) bukan buat saya, ga usah ditanggapi," kata Taufik di Jakarta, Kamis (21/7).

Baca Juga:

Aksi DPC Gerindra Jaktim Tuntut Pemecatan M Taufik Berbuntut Panjang

M. Taufik menegaskan, sampai detik ini dirinya masih menjadi kader partai Gerindra dan Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra. Maka dari itu, kata Taufik, DPC Gerindra DKI geram karena Prabowo belum depak Taufik mengikuti rekomendasi Majelis Kehormatan (MK) Partai Gerindra.

"Ya belum (dipecat), mangkanya mungkin dia gugat. Cuman gak usah ditanggapilah. gugatan apaan itu," ujar M Taufik.

Eks Wakil Ketua DPDR DKI ini mengungkapkan, jika soal pemecatan dirinya itu bukan berada di DPC, melainkan di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra atau berada ditangan Prabowo Subianton.

"Ya itukan kewenangannya bukan di soal DPC, suruh baca aturan lagilah anggaran dasar rumah tangga (Ad/Art Partai Gerindra)," tutupnya.

Baca Juga:

Seluruh DPD Gerindra Bulat Dukung Prabowo Jadi Capres 2024

Diketahui, DPC Gerindra Jakarta Timur menggugat Ketua Umum Prabowo Subianto terkait status Mohamad Taufik di Gerindra.

Gugatan itu dilayangkan oleh Ketua DPC Gerindra Ali Hakim Lubis dan Sekjen DPC Gerindra Jaktim Faisal S Nata. Sedangkan Tergugat I Dewan Pembina Gerindra dan Tergugat II Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra.

Gugatan diajukan pada Kamis 7 Juli, dan telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor registrasi 607/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN JKT.SEL.

"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera melaksanakan putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra," bunyi petitum gugatan DPC Partai Gerindra, dikutip dari Sistem Penelusuran Informasi Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), Selasa (19/7). (Asp)

Baca Juga:

Survei Charta Politika Rilis Elektabilitas Gerindra dan PDIP di Pulau Jawa

#Gerindra #Prabowo Subianto #Taufik Gerindra
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan