MerahPutih.com - Kelurahan Tebet Timur, Jakarta Selatan mengklaim tidak ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengajukan permohonan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) selama larangan mudik Lebaran 2021.
Lurah Tebet Timur, Siti Fauziah mengatakan, pemohon yang mengajukan SIKM semuanya warga sipil tidak ada dari golongan Aparat Sipil Negara (ASN) yang berdomisili di wilayahnya.
Baca Juga
"Sampai saat ini tidak ada (PNS warga Tebet Timur ajukan SIMM)," ujar Siti Fauziah kepada MerahPutih.com, Rabu (12/5).
Fauziah mengungkapkan, sejauh ini sudah 12 warganya mengajukan permohonan SIKM. Dari mereka yang mengajukan, 2 diantaranya dinyatakan gugur atau ditolak.
"Sampai dengan saat ini sudah 10 orang yang sudah disetujui," papar Siti Fauziah.

Adapun kebijakan SIKM mengatur empat kategori keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik yaitu, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal dunia, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan.
Kepala DPMPTSP DKI, Benni Aguscandra mengatakan perizinan SIKM dapat diajukan oleh pemohon selama 24 Jam setiap harinya.
Baca Juga
Petugas Dinas PTSP DKI melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis pada hari kerja pukul 08.00-17.00 WIB dan pada akhir pekan Sabtu dan Minggu pada pukul 10.00-16.00 WIB.
"Selama beberapa hari ini, waktu pemrosesan perizinan SIKM dapat dilakukan oleh petugas Dinas PMPTSP Provinsi DKI Jakarta, hanya dalam kurun waktu kurang dari tiga jam," pungkasnya. (Asp)