Lurah Depok Gelar Hajatan Saat PPKM Darurat, Satgas COVID Turun Tangan

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 05 Juli 2021
Lurah Depok Gelar Hajatan Saat PPKM Darurat, Satgas COVID Turun Tangan
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kota Depok Dadang Wihana. ANTARA/Feru Lantara

MerahPutih.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kota Depok, Jawa Barat, turun langsung memeriksa lurah atas dugaan melanggar protokol kesehatan karena menggelar resepsi pernikahan di Kelurahan Mampang, Pancoran Mas.

"(Lurah) Yang bersangkutan akan menjalani pemeriksaan, kemudian pihaknya (Satgas) membuat berita acara pemeriksaan (BAP) atas kasus tersebut," kata Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan COVID-19 Kota Depok Dadang Wihana dalam keterangannya, Senin (5/7) pagi.

Baca Juga:

2021 Belum Aman Gelar Pesta Pernikahan

Dadang menambahkan pihaknya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok sudah melakukan peninjauan ke lokasi, kemudian menghentikan kegiatan tersebut. "Jika ditemukan pelanggaran, yang bersangkutan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan," tuturnya melalui video klarifikasi.

Menurut dia, camat dan Satgas COVID-19 sebelumnya juga telah memperingatkan yang bersangkutan untuk mengikuti prokes dan aturan yang berlaku. Berdasarkan peraturan yang berlaku dilansir dari Antara, untuk pernikahan, dibatasi jumlahnya hanya dihadiri 30 orang dan khitanan 20 orang.

pernikahan
/media/16/ed/82/16ed82f47555c2d84d7e3efd5c61e2ab.jpg

Sebelumnya beredar luas di WhatsApp grup dan sejumlah media sosial adanya gelar hajatan yang diiringi dengan joget-joget sehingga terjadi kerumunan. Padahal hari ini merupakan penerapan PPKM Darurat hari pertama. Hajatan digelar di Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok.

Dalam rilis yang disampaikan Satgas COVID-19 Kota Depok disebutkan resepsi pernikahan dan khitanan, pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dan khitanan 20 orang, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

Sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PPKM Darurat merujuk kepada peraturan yang berlaku dan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

"Di Kota Depok peraturan itu sudah berlaku sejak 2 pekan lalu saat pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), yang saat ini juga dikuatkan kembali dengan PPKM darurat," tutup Jubir Satgas COVID-19 Depok itu. (*)

Baca Juga:

Menikah di Tengah Pandemi, Intip Syahdunya Pernikahan Putri Raja Ini

#PNS #PPKM Darurat #Depok
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Bagikan