Lupa Lapor Diri, Peserta PPDB Dipastikan Tidak Bisa Daftar Lagi

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 26 Juni 2021
Lupa Lapor Diri, Peserta PPDB Dipastikan Tidak Bisa Daftar Lagi
Uji Coba PTM di Jakarta. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Calon peserta didik baru (CPDB) jalur zonasi untuk jenjang SD dan jalur afirmasi jenjang SMP, SMA dan SMK baru saja lapor diri. Jika CPDB lupa lapor diri, dipastikan tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur selanjutnya.

Sebab hari ini Jumat (25/6) pukul 14.00 WIB merupakan batas akhir lapor diri jalur tersebut. Kemudian, calon peserta didik baru yang diterima di sekolah tujuan dan sudah lapor diri tetapi mengundurkan diri tidak bisa mengikuti proses PPDB jalur lainnya.

Baca Juga:

Penting, Hari Ini Batas Akhir Lapor Diri PPDB Jalur Prestasi dan Non-Akademi

"Calon PDB yang sudah lapor diri, tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya," tulis akun PPDB DKI bernama @officialppdbdki, Jumat (25/6).

Adapun mereka yang sudah lapor diri untuk bisa bersabar mendapatkan informasi selanjutnya dari pihak sekolah melalui pesan singkat yang dikirim ke nomor telepon CPDB yang didaftarkan dalam proses PPDB.

Posko PPDB. (Foto: Antara)
Posko PPDB. (Foto: Antara)

CPDB yang melaksanakan lapor diri adalah yang lolos dalam seleksi berikut:

1. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

2. Jalur Zonasi untuk Jenjang SD

3. Jalur Afirmasi untuk jenjang SMP, SMA dan SMK (Bagi anak yang terdaftar dalam DTKS, Anak Penerima KJP Plus, Anak Pemegang Kartu Pekerja Jakarta dan Anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta, Anak Penerima KJP Plus sekaligus PIP)

4. PPDB bersama untuk jenjang SMA (bagi penerima KJP Plus sekaligus penerima PIP kelas 9 SMP yang masih aktif). (Asp)

Baca Juga:

Pimpinan DPRD Desak Disdik DKI Perbaiki Pendaftaran PPDB

#Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) #Sekolah #Sekolah Daring #PTM #Sekolah Tatap Muka
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan