MerahPutih.com - Berbagai Program Pemulihan Ekonomi Nasional telah digulirkan sampai saat ini, guna mengatasi dampak pandemi COVID-19 bagi masyarakat, sekaligus membantu mendorong peningkatan daya beli masyarakat di tengah pandemi.
Dalam upaya tersebut tentunya masih diperlukan dukungan dari semua pihak, termasuk dengan mengoptimalisasi dana sosial.
Baca Juga:
Menkeu Klaim Indonesia Punya Ratusan Triliun Rupiah untuk Pemulihan Ekonomi
Dana sosial merupakan instrumen yang dapat dimanfaatkan untuk menangani kemiskinan, menanggulangi masalah sosial, hingga pemberdayaan ekonomi mikro. Dana sosial seperti zakat, infaq, sedekah, dan wakaf di Indonesia berpotensi besar.
“Kita harus mendorong supaya potensi besar tersebut dapat terealisasi untuk dikumpulkan. Perlu optimalisasi dalam gerakan-gerakan masif dalam pengumpulan zakat,” ungkap Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, Kamis (21/4).
Pada 2021, dana zakat di Indonesia berhasil terkumpul sebesar Rp14 triliun dan diharapkan akan terus meningkat seiring peningkatan akses dan literasi berzakat dengan menggunakan platform teknologi finansial. Manfaat besar dari zakat harus dapat dioptimalkan untuk mendukung pembangunan ekonomi.
Selanjutnya, pembentukan UPZ di lingkungan Kemenko Perekonomian tentunya diharapkan dapat menjadi stimulus bagi Kementerian/Lembaga (K/L) lain yang sampai saat ini belum membentuk UPZ.
Baca Juga:
Sri Mulyani: Pemberian THR & Gaji ke-13 ASN Dorong Percepatan Pemulihan Ekonomi
Melalui pembentukan UPZ di seluruh K/L, Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten, Kota), dan korporasi (BUMN, BUMD, swasta) yang didukung sepenuhnya oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), diharapkan dapat mengoptimalkan pengumpulan zakat di Indonesia.
"Semoga kehadiran UPZ Kemenko Perekonomian dan juga UPZ lainnya pada berbagai K/L lainnya, dapat membantu penghimpunan zakat sebagai salah satu instrumen penting dalam keuangan sosial Islam, terutama mendukung pemulihan ekonomi nasional, pengentasan kemiskinan, dan meningkatkan inklusi keuangan syariah secara berkesinambungan,” jelas Sesmenko Susiwijono.
Dengan total pegawai mencapai 1.098 orang, Kemenko Perekonomian sendiri memiliki potensi pengumpulan zakat sebesar Rp 174,5 juta per bulan atau sebesar Rp 2,09 miliar per ahun. Dengan dibentuknya UPZ Kemenko Perekonomian, diperkirakan akan dapat menghimpun 40 persen dari potensi tersebut pada 2024.
UPZ Kemenko Perekonomian diharapkan dapat cepat terealisasi dengan dukungan sistem pembayaran digital sebagai alat pembayarannya dalam rangka implementasi keuangan inklusif.
Tidak hanya pengumpulan, penyaluran zakat kepada penerima zakat (mustahik) juga dapat dilakukan melalui layanan keuangan formal, sehingga lebih tepat sasaran, transparan, serta mendukung peningkatan inklusi keuangan syariah. (Asp)
Baca Juga:
Anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional Baru Terserap 11,6 Persen