Luncurkan OSS, Jokowi: Mudahkan Pengusaha dan Hapus Calo
MerahPutih.com - Presiden Jokowi meresmikan sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko.
OSS merupakan sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
"Kehadiran OSS untuk memudahkan pengusaha mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan menghapus calo," kata Jokowi saat berdialog dengan pengusaha kecil di sela peresmian OSS, Senin (9/8).
Baca Juga:
Menurut Jokowi, OSS berbasis risiko merupakan reformasi yang sangat signifikan dalam perizinan. Kini, layanan perizinan dilakukan secara online dan terintegrasi dengan paradigma berbasis risiko.
Jenis perizinan akan disesuaikan dengan tingkat risikonya. Perizinan antara UMKM dengan usaha besar tidak sama.
Risiko tinggi perizinan berusaha berupa izin.
"Risiko menengah perizinan berusaha berupa sertifikat standar dan risiko rendah perizinan berusaha cukup berupa pendaftaran atau nomor induk berusaha dari OSS,” kata Jokowi.
Jokowi mengimbau para pengusaha, pelaku investor, dan pelaku UMKM memanfaatkan OSS ini karena diyakini akan membuat kemudahan dalam berusaha di Indonesia.
“OSS bertujuan untuk memutus mata rantai ‘orang tengah’ sehingga pengusaha bisa secara langsung melakukan pendaftaran secara transparan, terbuka dan terjamin,” tegas Jokowi.
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menjelaskan, sistem OSS berbasis risiko ini merupakan wujud nyata implementasi Undang-Undang No 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja (UU CK).
Melalui sistem tersebut, katanya, ada keistimewaan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil alias UMK risiko rendah, karena hanya perlu mengurus Nomor Induk Berusaha sebagai perizinan tunggal.
"Mengurusnya mudah, cepat, dan tanpa biaya,” ucapnya.
Baca Juga:
Jokowi Perintahkan Respon Cepat Penanganan COVID-19 di Luar Pulau Jawa
Menurut Bahlil, mayoritas UMKM yang ada saat ini belum memiliki legalitas perizinan berusaha. Hal ini menjadi kendala bagi UMKM untuk memperoleh pembiayaan dan mengembangkan usahanya.
Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku UMK risiko rendah tidak hanya sebagai identitas dan legalitas.
Namun juga sebagai perizinan tunggal mencakup Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal (SJPH) setelah mendapat pembinaan dari instansi terkait, sesuai ketentuan perundang-undangan. (Knu)
Baca Juga:
Novel Harap Jokowi Turun Tangan Sikapi Langkah Pimpinan KPK