Lukas Enembe Bacakan Pledoi pada Kamis Pekan Depan Sidang lanjutan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/9). ANTARA/Fath Putra Mulya

MerahPutih.com - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe akan membacakan nota pembelaan atau pleidoi setelah dituntut 10 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pledoi dibacakan pada Kamis (21/9).

“Atas tuntutan itu saudara secara pribadi maupun tim penasihat hukum saudara mempunyai hak untuk mengajukan nota pembelaan, ya, silakan,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/9).

Baca Juga

Jaksa Tuntut Lukas Enembe 10 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Ketua Majelis Hakim mengatakan pihaknya memberi kesempatan delapan hari untuk menyusun nota pembelaan, sebagaimana permohonan dari tim penasihat hukum Lukas Enembe.

“Baik, setelah kami bermusyawarah atas permohonan tim penasihat hukum terdakwa untuk memberi kesempatan untuk menyusun nota pembelaan, sidang kami akan buka kembali pada Kamis, 21 September 2023,” katanya.

Lebih lanjut, kuasa hukum Lukas Enembe, O.C. Kaligis mengatakan nota pembelaan kliennya akan berangkat dari 17 saksi fakta dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut.+

“Di bawah sumpah, semua saksi mengatakan tidak memberikan suap dan gratifikasi dan tidak mengurus lelang. Itu di bawah sumpah,” kata dia ditemui usai persidangan.

Kaligis menilai tuntutan yang dibacakan JPU KPK tidak berdasarkan fakta di persidangan.

“Kalau enggak terbukti, kenapa dia enggak berani bahas 17 saksi? Dia (JPU KPK) bacakan dakwaan, dia enggak bahas mengenai 17 saksi di bawah sumpah,” tutur Kaligis.

Lukas Enembe dituntut 10 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Dia pun dijatuhi tuntutan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 47.833.485.350,00.

Baca Juga

Hakim Tegur Lukas Enembe Agar Bersikap Sopan Selama Persidangan

Menurut jaksa, Lukas melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Di samping itu, Lukas juga dituntut pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah yang bersangkutan selesai menjalani hukuman pidana.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga,” kata JPU KPK Wawan Yunarwanto.

Sementara itu, hal-hal yang memberatkan Lukas adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, ia berbelit-belit dalam memberikan keterangan, dan bersikap tidak sopan selama persidangan.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Lukas Enembe dengan dua dakwaan.

Pertama, Lukas didakwa menerima suap Rp 45.843.485.350 dengan rincian sebanyak Rp 10.413.929.500 dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur, dan sebanyak Rp 35.429.555.850 berasal dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.

Kedua, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua pada 12 April 2013. (*)

Baca Juga

Hakim Ingatkan Lukas Enembe Tidak Potong Omongan Jaksa

Kanal