Luhut Soroti Frasa Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi, Ini yang Dipersoalkan

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Luhut Soroti Frasa Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi, Ini yang Dipersoalkan

Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Panjaitan. (Foto: Instagram/Luhut)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyoroti penggunaan unsur kerugian negara dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di Indonesia. Menurut dia, kerugian negara tidak semestinya secara otomatis membuat suatu keputusan atau tindakan dikategorikan sebagai korupsi.

Luhut menilai pendekatan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan, terutama dalam keputusan bisnis yang memiliki risiko. Sebab, kerugian dapat terjadi sebagai konsekuensi dari suatu aksi korporasi dan tidak serta-merta menunjukkan adanya tindak pidana korupsi.

Pernyataan itu disampaikan Luhut setelah mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta.

Luhut mengatakan, DEN telah menyampaikan kajian mengenai perubahan definisi korupsi agar penanganan perkara di Indonesia mengacu pada standar internasional, khususnya United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

“Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi, karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional,” kata Luhut, dikutip Rabu (21/10).

Baca juga:

Luhut Lapor ke Presiden Prabowo, Sebut GovTech Disempurnakan untuk Percepat Transformasi Digital Pemerintah

Luhut Sebut Kerugian Negara Bisa Menghambat Aksi Korporasi

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian DEN adalah penggunaan unsur kerugian negara dalam penanganan perkara korupsi.

Luhut, yang juga merupakan purnawirawan jenderal TNI, berpandangan bahwa kerugian dapat muncul sebagai konsekuensi dari keputusan bisnis. Karena itu, menurut dia, kerugian yang timbul dari suatu aksi korporasi tidak serta-merta dapat diperlakukan sebagai tindak pidana korupsi.

Frasa kerugian negara acap kali menghambat aksi korporasi, padahal setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya,

Ketua Dewan Ekonomi Nasional RI, Luhut Binsar Pandjaitan.

Ia juga menyatakan bahwa Indonesia merupakan satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara. Pandangan tersebut menjadi bagian dari sorotannya terhadap pendekatan hukum yang digunakan dalam penanganan perkara korupsi di Indonesia.

DEN Mengkaji Definisi Korupsi dengan Acuan UNCAC

Dalam penjelasannya, Luhut menyinggung konsep penyuapan atau bribery dalam UNCAC sebagai salah satu rujukan dalam kajian DEN.

Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. UNCAC tidak hanya mengatur penyuapan, tetapi juga mencakup sejumlah tindak pidana lain yang berkaitan dengan korupsi.

Ruang lingkup konvensi tersebut antara lain meliputi penggelapan atau penyelewengan aset oleh pejabat publik, pencucian hasil kejahatan, serta obstruction of justice atau perintangan proses hukum.

UNCAC juga mendorong negara-negara pihak untuk mempertimbangkan kriminalisasi sejumlah perbuatan, termasuk penyalahgunaan fungsi, perdagangan pengaruh, dan illicit enrichment atau peningkatan kekayaan secara tidak sah.

Kajian DEN tersebut diarahkan untuk mendorong penanganan korupsi di Indonesia agar mengacu pada standar internasional, sebagaimana disampaikan Luhut setelah rapat terbatas bersama Presiden Prabowo.

Baca juga:

Luhut Bakal Uji Coba Bansos Tunai Langsung Pakai AI Awal 2027

Unsur Kerugian Negara dalam UU Tipikor

Dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, unsur kerugian keuangan negara menjadi bagian penting dalam ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3.

Kedua pasal tersebut mengatur tindak pidana korupsi dengan rumusan unsur yang berbeda. Karena itu, pembahasan mengenai kerugian negara perlu ditempatkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Apabila gagasan DEN nantinya dituangkan dalam perubahan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), posisi unsur kerugian negara dalam penanganan perkara korupsi akan menjadi salah satu isu penting yang dibahas dalam proses legislasi. (Knu)

#Luhut Binsar Pandjaitan #Dewan Ekonomi Nasional #Kasus Korupsi #Kerugian Negara
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DEN Sebut Siswa Semangat Belajar setelah Santap MBG
DEN menemukan siswa penerima MBG cenderung lebih jarang absen jika dibandingkan dengan siswa yang tidak menerima program tersebut.
Dwi Astarini - Rabu, 21 Oktober 2026
DEN Sebut Siswa Semangat Belajar setelah Santap MBG
Indonesia
Prabowo Setuju Kajian DEN, Luhut Soroti Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi
Luhut Binsar Pandjaitan menyebut unsur kerugian negara berpotensi menghambat aksi korporasi. DEN mengusulkan penyesuaian definisi korupsi dengan mengacu pada UNCAC.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Prabowo Setuju Kajian DEN, Luhut Soroti Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi
Indonesia
Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi DJKA dan Jual-Beli Posisi Perangkat Desa
Bupati Pati nonaktif Sudewo divonis 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan DJKA dan pengisian perangkat desa.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi DJKA dan Jual-Beli Posisi Perangkat Desa
Indonesia
Luhut Soroti Frasa Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi, Ini yang Dipersoalkan
Luhut Binsar Pandjaitan menyoroti unsur kerugian negara dalam kasus korupsi. DEN mengkaji definisi korupsi dengan mengacu pada UNCAC.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Luhut Soroti Frasa Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi, Ini yang Dipersoalkan
Indonesia
Diancam MSCI Jadi Standalone Market, DEN Pastikan Reformasi Pasar Modal Berlanjut
MSCI menjadi salah satu topik yang dibahas dalam rapat terbatas antara pemerintah, Bank Indonesia, dan DEN.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Oktober 2026
Diancam MSCI Jadi Standalone Market, DEN Pastikan Reformasi Pasar Modal Berlanjut
Indonesia
KPK Siapkan Opsi Jemput Paksa, Benarkah Menteri Nusron Wahid Kabur ke Malaysia?
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum dicekal meski mangkir panggilan KPK. Benarkah ia hindari pemeriksaan dan pergi ke Malaysia? Simak fakta lengkapnya.
Angga Yudha Pratama - Selasa, 20 Oktober 2026
KPK Siapkan Opsi Jemput Paksa, Benarkah Menteri Nusron Wahid Kabur ke Malaysia?
Indonesia
KPK Geledah 8 Lokasi Kasus Korupsi BNPB, Sita 3 Mobil hingga Perhiasan
KPK menggeledah delapan lokasi kasus korupsi BNPB. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita tiga mobil hingga perhiasan.
Soffi Amira - Selasa, 20 Oktober 2026
KPK Geledah 8 Lokasi Kasus Korupsi BNPB, Sita 3 Mobil hingga Perhiasan
Indonesia
Resmi Jabat Plt Bupati Klaten, Mahanni Pastikan Program OPD Pemkab Klaten Tetap Jalan
Plt Bupati Klaten Mahanni mengatakan apa pun yang terjadi di Pemkab Klaten semua harus tetap jalan.
Dwi Astarini - Senin, 19 Oktober 2026
Resmi Jabat Plt Bupati Klaten, Mahanni Pastikan Program OPD Pemkab Klaten Tetap Jalan
Indonesia
OTT KPK Bupati Klaten, Rumah Dinas Hamenang Dipenuhi Karangan Bunga
Karangan bunga tersebut berisikan dukungan moral dan doa atas kebaikan Hamenang selama hampir 2 tahun lebih memimpin Kabupaten Klaten.
Dwi Astarini - Senin, 19 Oktober 2026
OTT KPK Bupati Klaten, Rumah Dinas Hamenang Dipenuhi Karangan Bunga
Indonesia
Fakta Baru OTT Klaten: Tong Biru Penuh Duit Disembunyikan di Rumah Adik Bupati Hamenang
KPK temukan tong biru berisi uang Rp934 juta di rumah adik Bupati Klaten Hamenang. Total barang bukti OTT capai Rp1,2 Miliar! Simak berita selengkapnya.
Wisnu Cipto - Minggu, 18 Oktober 2026
Fakta Baru OTT Klaten: Tong Biru Penuh Duit Disembunyikan di Rumah Adik Bupati Hamenang
Bagikan