Luhut Sebut 29 Wilayah di Jawa dan Bali Kembali ke PPKM Level 1 Pekan Depan

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 10 Januari 2022
Luhut Sebut 29 Wilayah di Jawa dan Bali Kembali ke PPKM Level 1 Pekan Depan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memberi . ANTARA/HO-Biro Pers Setpres/Muchlis Jr/aa

MerahPutih.com - 29 wilayah di Jawa-Bali akan kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 pada pekan depan.

“Berdasarkan asesmen 8 Januari terdapat 29 aglomerasi yang kembali masuk ke level 1 di daerah Jawa-Bali,” ujar Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan saat memberikan konferensi pers secara daring terkait evaluasi PPKM, Senin (10/1).

Baca Juga

PPKM Jakarta Naik Level 2, PTM 100 Persen di Sekolah Tetap Dilaksanakan

Luhut tidak membeberkan ke-29 daerah Jawa-Bali yang akan kembali menerapkan PPKM level 1. Sejak 4 Januari hingga 17 Januari 2022 mendatang, sebanyak 28 daerah Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 1.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 01/2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Dan Bali.

Dari 28 dearah ini, sebanyak 17 daerah berada di Provinsi Jawa Timur, 7 di Jawa Barat dan 4 di Jawa Tengah. Sementara kabupaten dan kota lainnya di Jawa-Bali masuk PPKM level 2 dan 3 serta tidak ada daerah yang masuk PPKM level 4.

Luhut meminta masyarakat tetap waspada dan disiplin menerapkan protokol kesehatan karena adanya varian baru COVID-19 yang disebabkan oleh para pelaku perjalanan luar negeri.

Baca Juga

PPKM Level 2, Ganjil Genap Berlaku se-Bogor Raya

Pemerintah sendiri akan memisahkan data kasus COVID-19 lokal dengan kasus impor atau yang berasal dari Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

“Dilakukan pemisahan level sementara. Kasus yang terbanyak adalah kasus dari PPLN sehingga tentunya penambahan kasus PPLN ini berbeda dengan kasus penularan lokal,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers daring, Senin.

PPLN, lanjutnya, akan diberi penilaian berbeda dengan membuat perlakuan khusus pada pintu masuk yakni Bandar Udara (Bandara Soekarno Hatta, Bandara Juanda, Bandara Sam Ratulangi, lalu Pelabuhan Laut Batam, Tanjung Pinang, Nunukan Kalimantan Utara, Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Entikong, dan Motaain.

Menko Airlangga mencontohkan catatan kasus COVID-19 yang terjadi di Bandara Soekarno Hatta dan karantina di RSDC Kemayoran tidak akan digabungkan dengan kasus kenaikan COVID-19 di DKI Jakarta.

“Demikian pula di Kepulauan Riau, itu dari pelabuhan laut Batam itu tidak dijadikan satu dengan Kepulauan Riau,” ujarnya. (Knu)

Baca Juga

Aturan PPKM Level 2 di DKI Jakarta

#PPKM #Level PPKM #COVID-19 #Kasus COVID-19
Bagikan
Bagikan