Luhut Minta Perketat Pencegahan COVID-19, Ini Tanggapan Satpol PP DKI
MerahPutih.com - Satgas COVID-19 DKI Jakarta akan mengevaluasi penerapan PSBB terkait arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
Luhut meminta Gubernur Anies Baswedan perketat aturan pencegahan penularan COVID-19, salah satunya sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) 75 persen.
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, evaluasi itu penting dilaksanakan sebagai pertimbangan Pemprov dalam memutuskan perketat Jakarta atau tidak saat libur panjang akhir tahun.
Baca Juga:
Luhut Perintahkan Anies Terapkan Kerja Dari Rumah Sampai 75 Persen
"Nanti biar Satgas COVID-19 DKI yang mengevaluasi penerapan PSBB-nya. Apakah efektif atau tidak," kata Arifin saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (15/12).
Arifin menyampaikan, dirinya belum bisa memastikan apakah Gubernur Anies Baswedan akan menarik kebijakan rem darurat di Jakarta untuk mencegah penyebaran COVID-19 atau tidak.
"Biar Satgas COVID-19 DKI yang evaluasi," pungkasnya.
Baca Juga:
Luhut Tawarkan Pulau Sarangan Bali Jadi Pusat Riset ke Jepang
Sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan meminta Gubernur Anies Baswedan untuk menerapkan sistem bekerja dari rumah hingga 75 persen mulai 18 Desember sampai 8 Januari 2021.
"Saya juga minta Pak Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19.00 dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mal, dan tempat hiburan," kata Luhut melalui siaran pers di situs resmi Kemenko Marves. (Asp)
Baca Juga:
Luhut Cari Dukungan Buat Lembaga Pengelola Investasi ke Jepang