MerahPutih.com - Pemerintah tegaskan akan memasukkan warga yang ngeyel melakukan perjalanan luar negeri ke karantina terpusat. Karantina terpusat saat ini aturan wajib bagi pelaku perjalanan luar negeri.
Menurut Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, kedisiplinan menjadi salah satu kunci pengentasan kasus COVID-19, termasuk dengan persoalan kebijakan karantina.
"Kemarin ada upaya-upaya melarikan, kita akan langsung ceburin saja masuk ke dalam karantina terpusat," ujar Luhut saat rapat terbatas dengan para menteri melalui keterangan virtual, Senin (13/12).
Baca Juga:
Warga Diminta Tak Keluar Negeri, Luhut: Liburanlah ke Bali-Bandung
Luhut mengatakan, pelaku perjalanan luar negeri wajib melakukan karantina selama 10 hari tanpa terkecuali.
Ia juga mengatakan, semua pelaku perjalan luar negeri harus karantina sesuai ketentuan guna mengantisipasi masuknya varian baru COVID-19 Omicron.
"Itu kita pastikan orang yang dapat libur ke luar kita pastikan dia akan dapat 10 hari (karantina)," papar Luhut.
Baca Juga:
Varian Omicron Bisa Saja Terdeteksi dari Orang Tanpa Riwayat Perjalanan Luar Negeri
Luhut tegaskan, jangan sampai upaya keras pengendalian virus corona rusak akibat tidak disiplinnya warga dalam melakukan karantina.
Jenderal Purnawirawan TNI ini mengatakan, pihaknya tidak mau keegoisan warga yang terbang ke luar negeri nantinya berdampak buruk masuknya varian baru Omicron. Sebab sejauh ini, sudah banyak negara diduna ditemukan virus asal Afrika Selatan tersebut.
"Jadi kita ada, apa namanya menghitung risiko dengan data yang ada. Jadi kita tidak mau mengorbankan apa yang sudah lelah capek pengorbanan besar selama beberapa bulan ini rusak hanya gara-gara kita tidak disiplin," ungkapnya. (Asp)
Baca Juga:
PPKM Level 3 Batal Saat Nataru, Karantina Dari Luar Negeri Tetap 10 Hari