Luhut Bakal Ajukan Audit terhadap LSM-LSM di Indonesia Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan usai menjadi saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baiknya di PN Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023). ANTARA/Syaiful Hakim

MerahPutih.com - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti berbuntut panjang.

Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan menyatakan dengan tegas akan membuat upaya audit terhadap sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Kedua terdakwa itu diketahui aktivis dari LSM.

“Iya saya juga akan minta para LSM itu diaudit ke depan,” ujar Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan, kepada wartawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis (8/6).

Baca Juga:

Luhut Ungkap Pernah Bantu Haris Azhar Lanjutkan Kuliah ke Harvard

Menurut Luhut, upaya tersebut akan diadakan lantaran banyak LSM yang ada di Indonesia memperoleh aliran yang belum jelas diketahui dari mana asalnya.

“Saya akan usulkan untuk dilakukan upaya itu,” kata Luhut.

Sementara itu, purnawirawan Jenderal TNI ini tak mengetahui bagaimana akhir dari sidang perkara atau vonis yang akan jatuh kepada kedua terdakwa dugaan pencemaran nama baik.

Ia menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada majelis hakim yang berwenang menjatuhkan hukuman.

“Itu saya kira pengadilan punya kewenangan saya tidak ingin mencampuri,” kata Luhut.

Baca Juga:

Luhut Ngaku Jengkel Dituduh Memiliki Bisnis di Papua

Seperti diketahui, Haris dan Fatia didakwa mengelabui masyarakat dalam mencemarkan nama baik Luhut Binsar Panjaitan.

Hal itu disampaikan tim JPU yang dipimpin oleh Yanuar Adi Nugroho saat membacakan surat dakwaan.

Dalam kasus ini, Haris Azhar didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Fatia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP tentang penghinaan.

Kasus ini bermula dari percakapan antara Haris dan Fatia dalam video podcast. (Knu)

Baca Juga:

Luhut Jadi Saksi, Sidang Haris Azhar dan Fatia Digabungkan

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Samsat di Jakarta Buka Layanan pada Sabtu
Indonesia
Samsat di Jakarta Buka Layanan pada Sabtu

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menambah jumlah hari layanan sistem administrasi manunggal satu atap (SAMSAT).

KPK Respons Kabar Penetapan Hakim Agung GS Jadi Tersangka
Indonesia
KPK Respons Kabar Penetapan Hakim Agung GS Jadi Tersangka

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengakui pihaknya tengah mengembangkan penyidikan terkait kasus suap tersebut. Hanya saja Ghufron meminta publik untuk menunggu.

Piala Dunia U-20 Terancam Batal, Begini Respons Gibran
Indonesia
Piala Dunia U-20 Terancam Batal, Begini Respons Gibran

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengaku hanya bisa pasrah menunggu keputusan dari FIFA dan PSSI.

Salah Kirim Email, Mendagri Inggris Mundur
Dunia
Salah Kirim Email, Mendagri Inggris Mundur

Menteri Dalam Negeri Inggris Suella Braverman mengundurkan diri pada Rabu (19/10), karena membagikan dokumen resmi dari surel pribadinya.

Badai PHK Nyata! Lebih dari 1 Juta Pekerja jadi Korban Sepanjang 2022
Indonesia
Badai PHK Nyata! Lebih dari 1 Juta Pekerja jadi Korban Sepanjang 2022

“Kalau sampai Desember ini saya yakin lebih dari 1 juta PHK,” tambahnya.

4 WNI Meninggal Dunia akibat Gempa Turki
Indonesia
4 WNI Meninggal Dunia akibat Gempa Turki

"Ada empat (korban), jadi ibu-anak, lalu yang baru-baru ini beberapa hari lalu ditemukan ada dua orang. Jadi, sekarang total WNI yang meninggal dunia akibat gempa (Turki) ada empat," ujar Menteri Luar Negeri Retno Marsudi

Pertamina Salurkan Rp 1,7 Miliar Bagi Korban Kebakaran Depo Plumpang
Indonesia
Pertamina Salurkan Rp 1,7 Miliar Bagi Korban Kebakaran Depo Plumpang

Pasien yang masih dalam masa penyembuhan, biaya pengobatan juga akan ditanggung sepenuhnya oleh Pertamina.

Lembaga Adat dan Marga Kogoya Turun Tangan dalam Pembebasan Pilot Susi Air
Indonesia
Lembaga Adat dan Marga Kogoya Turun Tangan dalam Pembebasan Pilot Susi Air

Lenis Kogoya berjanji akan turun tangan melakukan pendekatan untuk membebaskan Kapten Philip.

Pendaftaran Capres-Cawapres Diusulkan Maju, Ini Respons Koalisi Prabowo
Indonesia
Pendaftaran Capres-Cawapres Diusulkan Maju, Ini Respons Koalisi Prabowo

Kubu bakal calon Presiden Prabowo Subianto pun langsung bereaksi. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, memastikan pihaknya akan patuh jika aturan tersebut memang dibuat oleh penyelenggara pemilu, KPU.

Souvenir Piala Dunia U-20 Terlanjur Dibikin, Pelaku UMKM Solo Kecewa
Indonesia
Souvenir Piala Dunia U-20 Terlanjur Dibikin, Pelaku UMKM Solo Kecewa

FIFA telah memutuskan Indonesia batal menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20.