Lucinta Luna Divonis 1,6 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 30 September 2020
Lucinta Luna Divonis 1,6 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta
Sidang vonis Lucinta Luna di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (30/9). Foto: MP/Kanu

MerahPutih.com - Terdakwa kasus narkoba Lucinta Luna divonis satu tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (30/9).

"Menjatuhkan hukuman dengan pidana satu tahun enam bulam dan denda Rp 10 juta rupiah, diganti kurungan satu bulan," kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di PN Jakarta Barat.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni tiga tahun penjara. Adapun, hal yang menurut hakim memberatkan Lucinta adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. Sementara hal-hal yang meringankan Lucinta adalah usianya yang masih muda dan belum pernah dipidana sebelumnya.

Baca Juga

Hasil Test Rambut: Lucinta Luna Positif Gunakan Amfetamin

"Memerintahkan barang bukti narkoba dan psikotripika dirampas untuk dimunsnahkan," ujar Eko.

Lucinta menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut kepadanya. Dalam dakwaan jaksa, Lucinta terbukti sebagai pemilik ekstasi yang dibuang di tempat sampah apartemennya.

Jaksa menjelaskan, Lucinta mendapat ekstasi dari seseorang perempuan yang tidak dikenal saat di tempat hiburan malam di kawasan Senopati.

"Setelah dapat ekstasi itu terdakwa coba namun karena rasanya tidak enak kemudian terdakwa bawa pulang," ujar Asep membacakan dakwaan Lucinta Luna di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/5/).

Lucinta Luna
Sidang vonis Lucinta Luna di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (30/9). Foto: MP/Kanu

Asep dalam dakwaannya menyebut dua butir ekstasi itu didapat Lucinta Luna dari orang yang tak dikenalnya sewaktu dia berada di tempat hiburan malam pada Februari 2020.

Pada Februari 2020, seminggu sebelum Lucinta Luna berlibur ke Pulau Bali, Lucinta membuang ekstasi itu ke tong sampah. Kemudian, pada Selasa (11/2), polisi melakukan penggeledahan di apartemen dan ditemukan narkotika jenis ekstasi.

Lucinta Luna tidak mengakui kepemilikan dua butir ekstasi yang ditemukan di tong sampah apartemennya. Namun, hasil pemeriksaan rambut Lucinta Luna menunjukkan dia telah mengonsumsi ekstasi selama sebulan.

Baca Juga

Begini Aturan Penampilan Lucinta Luna di Dalam Tahanan

Hal itu ditunjukkan dengan kandungan amfetamin dan MDMA atau metilendioksi-metamfetamina), biasanya dikenal dengan nama ekstasi, E, X atau XTC yang memang seringkali ditemukan dalam ekstasi. (Knu)

#Narkoba #Kasus Narkoba
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan