LSM Desak Pemerintah Revisi PP Pengendalian Pencemaran Udara

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Rabu, 22 November 2017
LSM Desak Pemerintah Revisi PP Pengendalian Pencemaran Udara
Ilustrasi. (Foto/walhi.or.id)

MerahPutih.com - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang terdiri dari Walhi, KPBB ICEL, dan YLKI mendorong pemerintah untuk merevisi PP No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

"Harusnya PP Pengendalian Pencemaran Udara direvisi selambat-lambatnya lima tahun sekali berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan mengenai level aman dan dapat menjamin kesehatan masyarakat, tetapi hingga saat ini PP tersebut belum juga direvisi," kata Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) seperti dilansir Antara, Selasa (21/11).

LSM yang tergabung dalam Gerak Bersihkan Udara telah menyerahkan dokumen saran, pendapat dan tanggapan terhadap revisi baku mutu udara ambien dalam lampiran Rancangan Peraturan Pemerintah Pengelolaan Kualitas Udara kepada Direktur Pengendalian Pencemaran Udara, KLHK.

Dalam revisi pengendalian pencemaran udara mereka menyarakan pemerintah harus memperketat baku mutu udara ambien, mereka menyarankan Indonesia mengikuti standar yang ditetapkan oleh WHO.

Salah satu yang harus diperketat adalah parameter partikel debu halus PM 2.5 misalnya, dalam RPP Pengendalian Kualitas Udara konsentrasi baku mutu ambien yang diusulkan KLHK hanya 60 mikrogram/meter kubik, padahal WHO menetapkan yaitu 25 mikrogram per kubik.

Pengkampanye Urban dan Energi dari Walhi Sawung mengatakan RPP diharapkan memberikan kerangka hukum yang memungkinkan penambahan parameter berdasarkan penelitian pada parameter beracun dan berbahaya (HAP).

"Penambahan HAP (hazardous air pollutant) penting diatur dalam batang tubuh dan untuk parameter yang telah diyakini sebenarnya di semua tempat perlu menjadi lampiran tersendiri dalam rancangan peraturan pemerintah terbaru," kata Sawung.

Penelitian KPBB menunjukkan masyarakat Indonesia terutama mereka yang tinggal di kawasan dengan tingkat kepadatan lalu lintas sangat tinggi, kawasan industrialisasi yang masif dan intensif, sekitar pembangkit listrik, sekitar TPA sampah adalah kelompok berisiko tinggi terpapar oleh pencemaran udara.

Mereka yang berada di kawasan tersebut berisiko terjangkit penyakit ISPA, asma, pneumonia, bronchopneumonia, COPD, jantung koroner dan berbagai kanker terutama kanker paru-paru karena menghirup udara yang tercemar.

Untuk itu mereka meminta pemerintah mempertimbangkan kesehatan masyarakat sebagai parameter untuk memperketat baku mutu pencemaran udara dalam RPP tersebut. (*)

#Walhi #YLKI
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile
Bagikan