LPSK Tolak Lindungi Perempuan AG, Pacar Mario Dandy Anak Mantan Pejabat Pajak Rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo dan Shane pada Jumat (10/3), di Perumahan Green Permata, Ulujami, Jakarta Selatan. (Foto: MP/Kanugrahan)

MerahPutih.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi menolak pengajuan perlindungan yang sudah diajukan oleh teman dekat Mario Dandy, AG (15) terkait kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor, David Ozora.

AG menjadi pelaku dalam perkara ini karena ia berperan dalam skenario penganiyaan yang berpotensi menyebabkan kematian korban.

Baca Juga:

Kondisi Richard Eliezer Setelah Tak Lagi dalam Perlindungan LPSK

"Kami sudah putuskan menolak," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/3).

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan keputusan itu dibuat oleh LPSK pada Senin (13/3).

"Sudah diputuskan kemarin. Nanti tunggu rilis," ucap Edwin.

AG (15) terllibat dalam kasus penganiayaan anak mantan Pejabat Pajak Rafael Alun, Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora. Ia berperan ikut dalam skenario penganiyaan itu.

Baca Juga:

Ditjen Pas Ambil Alih Perlindungan Bharada Eliezer Setelah LPSK Cabut

Diketahui, Mario Dandy menganiaya David di area Perumahan Green Permata di Jalan Swadarma Raya Kelurahan Ulujami, Jakarta Selatan pada Senin 20 Februari 2023.

Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian, tersangka Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.

Sementara itu, AG yang merupakan pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP. (Knu)

Baca Juga:

Penyebab LPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Demokrat Akan Bahas Koalisi dan Capres di Rapimnas
Indonesia
Demokrat Akan Bahas Koalisi dan Capres di Rapimnas

Demokrat akan menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) pada Kamis-Jumat, 15-16 September 2022, di Jakarta Convention Center (JCC).

[HOAKS atau FAKTA]: Pasca Pensiun Mobil Dinas Anies Raib
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Pasca Pensiun Mobil Dinas Anies Raib

Beredar pesan berantai melalui WhatsApp yang memuat unggahan video tentang klaim dua buah mobil dinas Gubernur DKI Jakarta hilang karena diambil oleh mantan Gubernur Anies Baswedan setelah pensiun.

Syabda Perkasa Dimakamkan Satu Liang Bersama Ibunya di TPU Karaban
Indonesia
Syabda Perkasa Dimakamkan Satu Liang Bersama Ibunya di TPU Karaban

Rencananya ketiga jenazah tersebut akan dimakamkan di TPU Karaban yang tidak jauh dari rumah.

[HOAKS atau FAKTA]: Pj DKI 1 Minta Masjid Tak Undang Ustaz Radikal
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Pj DKI 1 Minta Masjid Tak Undang Ustaz Radikal

Beredar informasi di media sosial berjudul "Heru Budi: Minta Masjid jangan undang ustad yang ceramah radikal rentan teroris."

Kejaksaan Beri Kabar Terbaru Penanganan Perkara Ferdy Sambo Cs
Indonesia
Kejaksaan Beri Kabar Terbaru Penanganan Perkara Ferdy Sambo Cs

Penanganan perkara kasus pembunuhan berencana yang melibatkan Ferdy Sambo kini tengah di tangan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Temui PM Jepang, Jokowi Minta Kishida Hadir di KTT G20
Indonesia
Temui PM Jepang, Jokowi Minta Kishida Hadir di KTT G20

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melakukan pertemuan dengan Perdana Menteri (PM) Jepang, Fumio Kishida. Pertemuan keduanya berlangsung di Kantor PM Jepang di Tokyo, Rabu (27/7) pagi.

BPIP Dukung Langkah Heru Budi Hartono Gencarkan Blusukan
Indonesia
BPIP Dukung Langkah Heru Budi Hartono Gencarkan Blusukan

Dua persoalan yaitu kemacetan dan banjir sampai saat ini belum bisa diselesaikan dengan baik.

[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Pecat Menteri Karena Sebut KTT G20 Gagal
Lainnya
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Pecat Menteri Karena Sebut KTT G20 Gagal

Setelah KTT G20 selesai, tidak ada kebijakan reshuffle yang dilakukan Jokowi dan tidak ada pergantian menteri.

Ketua DPRD Tanggapi Terpilihnya Heru Budi Hartono Jadi Pj Gubernur Pengganti Anies
Indonesia
Ketua DPRD Tanggapi Terpilihnya Heru Budi Hartono Jadi Pj Gubernur Pengganti Anies

Pihak Istana dikabarkan telah memilih Kepala Sekretariat Kepresidenan (Kasetpres) Heru Budi Hartono menjadi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan.

Bamsoet Dukung Gibran Maju di Pilgub DKI 2024
Indonesia
Bamsoet Dukung Gibran Maju di Pilgub DKI 2024

Seusai pertemuan, pria yang karib disapa Bamsoet itu memberikan dukungan kepada Gibran untuk maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI tahun 2024.