LPSK Siapkan Perlindungan Bagi Pemberi Informasi Penting Penyerangan Nakes di Papua

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 27 Oktober 2021
LPSK Siapkan Perlindungan Bagi Pemberi Informasi Penting Penyerangan Nakes di Papua
Evakuasi korban penyerangan KKB di Papua. (Foto: Antara)

Merahputih.com - Tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun langsung ke Kiwirok, Pegunungan Bintang, Papua terkait aksi penyerangan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) terhadap delapan orang tenaga kesehatan (Nakes) 13 September 2021 lalu.

Kehadiran LPSK untuk menyiapkan langkah-langkah efektif dan jitu agar para saksi serta korban yang dilindungi LPSK dapat memberikan keterangan dengan rasa aman dan nyaman.

"Selain saksi dan korban tenaga kesehatan, LPSK siap memberikan perlindungan kepada siapapun yang berani menyampaikan informasi-informasi penting untuk mengungkap kasus ini," ujar Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dalam keterangannya, Rabu (27/10).

Baca Juga:

Pemerintah Pusat Perkuat Dua Pendekatan di Papua

Akibat penyerangan nakes tersebut, beberapa bangunan juga hangus terbakar. Di antaranya adalah Puskesmas Kiwirok, Perumahan Dokter, barak nakes, pasar, kantor kas Bank Papua, sekolah, dan perumahan warga.

Satu nakes meninggal dunia dan satu orang anggota Polri serta satu anggota TNI yang tergabung dalam Satgas Namengkawi gugur.

LPSK juga melakukan koordinasi awal dengan sejumlah pihak, antara lain Polda Papua, Komnas HAM Perwakilan Papua, LBH Papua, dan pihak lainnya untuk mengidentifikasi kebutuhan perlindungan terhadap saksi dan korban. Hal itu untuk memberikan perlindungan langsung kepada delapan nakes korban penyerangan KKB pimpinan Lamek Taplo.

Para saksi dan korban tidak hanya berhak mendapatkan perlindungan keamanan, tetapi juga bantuan medis serta rehabilitasi psikologis dan psikososial. Untuk itu, LPSK tidak bisa bekerja sendiri. Mereka menjalin kerja sama dengan sejumlah pihak, seperti rumah sakit, fasilitas kesehatan lain, atau para psikolog.

Nakes korban KKB di Papua.(Foto: Antara)
Nakes korban KKB di Papua.(Foto: Antara)

Khusus pemenuhan hak rehabilitasi psikososial dalam kasus ini, tambah Susi, LPSK akan menggandeng kementerian/lembaga, pemerintah daerah, organisasi profesi, dan pihak terkait lainnya. Kerja sama tersebut bernilai penting karena tugas para saksi dan korban yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan berisiko tinggi saat bekerja di daerah konflik.

"LPSK memiliki perhatian khusus tentang hal ini karena tidak dapat dihindari jika kelak mereka bisa saja kembali ditempatkan di daerah konflik. Semua pihak terkait perlu memikirkan kemungkinan dan risiko ini di masa mendatang," katanya menjelaskan.

Di sisi lain, hal tersebut juga berdampak pada layanan publik di wilayah konflik. "Bagaimana nantinya bila tidak ada nakes? Bagaimana hak kesehatan masyarakat akan terpenuhi?,” ucap Susi.

Baca Juga:

Konflik dan Kekerasan di Papua Cerminan Rendahnya Perhatian Elite Politik di Jakarta

Susi menganjurkan para pihak yang berkonflik mematuhi rambu-rambu dan berkomitmen memastikan serta menghormati profesi yang tidak boleh dikorbankan atau menjadi korban akibat konflik.

"Sekali lagi, sesuai mandat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, LPSK selalu siap menjadi leading sector (sektor pemimpin) pemenuhan hak saksi korban dalam peristiwa ini," tukasnya. (Pon)

#Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) #Tenaga Kesehatan
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan