MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap terjadinya kasus dugaan suap pada izin ekspor benih lobster (benur) di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Edhy Prabowo bersama enam koleganya ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan lembaga antirasuah untuk kepentingan perlindungan saksi-saksi pada kasus ini.
“Perlindungan diperlukan agar para saksi dalam kasus ini dapat memberikan informasi tanpa adanya intimidasi atau potensi ancaman lain,” kata Hasto dalam keterangannya, Kamis (26/11).
Jika saksi dapat memberikan informasi secara aman, Hasto berkeyakinan hal demikian dapat membantu penyidik, dalam hal ini KPK, guna mengungkap dugaan suap pada izin ekspor benur.
“Cukup banyak pihak berkepentingan terhadap ekspor benih lobster, apalagi setelah keran izinnya dibuka kembali oleh Menteri Kelautan dan Perikanan yang sekarang jadi tersangka,” ujar Hasto.

Menurut Hasto, perlindungan terhadap para saksi sebaiknya dilaksanakan oleh LPSK. Selain karena perlindungan saksi oleh LPSK diatur dalam peraturan perundangan-undangan, hal ini juga bertujuan untuk menghindari terjadinya conflict of interest dalam pengungkapan kasusnya.
Selain perlindungan saksi, Hasto juga mengimbau kepada mereka yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan mau bekerja sama memberikan informasi kepada penegak hukum, untuk menjadi saksi pelaku atau justice collaborator (JC).
“(Kepada JC) juga dapat diberikan perlindungan,” tegas Hasto.
Pada Pasal 10A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, disebutkan, saksi pelaku dapat diberikan penanganan khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksiannya.
Penanganan khusus maksudnya pemisahan tempat tahanan, pemisahan pemberkasan dan memberikan kesaksian di pengadilan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya.
Sementara, penghargaan atas kesaksian saksi pelaku berupa keringanan penjatuhan pidana, pembebasan bersyarat, remisi tambahan dan hak narapidana lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasto menjelaskan, peran JC dapat membuat kasus ini lebih terang benderang guna mengungkap pelaku utama lain dalam kasus korupsi terkait izin ekspor benih lobster ini.
“Dugaan tindak pidana korupsi izin ekspor benih lobster ini menarik perhatian publik. Karena sejak ekspor benih lobster kembali diperbolehkan, terjadi pro dan kontra di masyarakat,” kata Hasto. (Pon)
Baca Juga
Terjerat Kasus Korupsi Benur, Segini Harta Kekayaan Edhy Prabowo