LPSK Siap Lindungi Korban dan Saksi Kasus Rasisme terhadap Natalius Pigai

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 29 Januari 2021
LPSK Siap Lindungi Korban dan Saksi Kasus Rasisme terhadap Natalius Pigai
Mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai

MerahPutih.com - Ujaran bernuansa rasisme tidak bisa dibiarkan karena dikhawatirkan berdampak pada meruncingnya perbedaan di masyarakat.

Keberanian aparat penegak hukum memproses pelaku secara imparsial, tanpa memandang siapa dan berafiliasi ke kekuatan politik mana, sangat dinanti publik. Bahkan, ini menjadi tantangan yang harus mampu dijawab Kapolri baru.

Baca Juga

Kasus Natalius Pigai Ditangani Bareskrim, Masyarakat Papua Diminta Tak Lakukan Aksi

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution menegaskan, pihaknya siap melindungi saksi dan korban pada kasus ujaran bernuansa rasisme sesuai peraturan perundang-undangan. Dengan adanya perlindungan, diharapkan saksi maupun korban ujaran rasisme akan berani “bersuara” dan memperjuangkan keadilan.

“Tindakan dan ujaran rasisme terhadap siapapun dan dengan dalih apapun, di samping penistaan terhadap kehormatan kemanusiaan, juga ahistoris dan pengingkaran terhadap sejarah bangsa Indonesia sendiri sebagai bangsa yang majemuk, multikultur,” tegas Nasution di Jakarta, Jumat (29/1).

Mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai

Kasus ujaran bernuansa rasisme teranyar menimpa mantan Komisioner Komnas HAM RI asal Tanah Papua, Natalius Pigai. Perlakuan rasis di media sosial terhadap Pigai bahkan bukan kali pertama. Para pelakunya juga secara terbuka menyatakan diri berafiliasi pada politik tertentu.

Menurut Nasution, para pelaku ujaran rasisme tidak boleh diberi ruang di republik ini. Perbuatan mereka dapat memecah persatuan dan kesatuan bangsa.

“Pelaku (ujaran rasisme) harus segera meminta maaf secara terbuka kepada Pigai dan publik Indonesia, khususnya rakyat Papua serta berjanji tidak akan mengulangi hal yang sama di masa mendatang,” ujar Nasution.

Nasution juga mengajak publik untuk tidak mudah terprovokasi untuk main hakim sendiri. Dia mengimbau publik dapat menaruh harapan dan kepercayaan bahwa kepolisian negara dapat menuntaskan kasus bernuansa rasisme tersebut secara profesional, transparan, dan imparsial.

“Mendorong negara terutama pemerintah hadir memastikan agar peristiwa yang sama tidak terulang pada masa mendatang (guarantees of nonrecurrence),” ujarnya.

Dia juga mendorong kepolisian responsif dan progresif menuntaskan kasus tersebut. Nasution mengingatkan keterlambatan penanganan aksi rasis seperti tahun 2019 lalu, yang akhirnya memicu protes besar warga Papua selama berbulan-bulan.

“Pada tahun itu, korban rasisme adalah orang Papua di asrama mahasiswa Surabaya. Kita tentu tidak berharap situasi demikian,” imbuh Nasution.

Selain itu, Nasution juga mendorong agar Komnas HAM menggunakan mandatnya melakukan pemantauan terhadap kasus bernuansa rasisme tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

"Dan, khusus kepada penegak hukum agar dapat memberikan sanksi tegas bagi para pelaku rasisme oleh siapapun, terhadap siapapun, dan dengan dalih apapun,” pungkasnya. (Pon)

Baca Juga

Bareskrim Janji Transparan Usut Dugaan Rasisme terhadap Natalius Pigai

#LPSK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan