MerahPutih.com - Jurnalis Tempo, Nurhadi, selaku korban penganiyaan di Surabaya dipastikan mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Langkah tersebut dititik beratkan pada tiga alasan, yakni kasus ini menarik perhatian publik, terkait profesi korban sebagai jurnalis, dan dugaan keterlibatan oknum aparat pada kasus penganiayaan tersebut.
Baca Juga
LPSK Turun Tangan Lindungi Jurnalis Tempo yang Dianiaya Oknum Aparat
"Ya memang ada potensi ancaman pada saksi dan korban. Selain korban, LPSK juga akan melindung terhadap saksi,” kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangan tertulisnya, Rabu, (7/4).
Keputusan tersebut ditetapkan melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK, Senin (05/04/2021). Perlindungan terhadap korban dan saksi ini diharapkan pihak Polda Jawa Timur bisa bekerja optimal guna mengusut tuntas kasus ini.

Polda Jatim juga diharapkan lebih memprioritaskan hak-hak korban. Di antaranya hak saksi dan korban, tak bisa dituntut secara hukum, baik pidana atau perdata atas kesaksian dan atau laporan yang akan, sedang, atau bahkan telah diberikannya.
“Kami mengimbau kepada saksi dan pihak-pihak terkait lain agar terus konsisten, khususnya mengawal penegakan hukum pada kasus kekerasan yang dialami jurnalis Tempo, Nurhadi ini,” pungkas Edwin.
Wartawan Tempo, Nurhadi, menjadi korban kekerasan oknum aparat saat menjalankan tugas jurnalistiknya di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (27/3).
Saat itu, Nurhadi mendapatkan tugas dari kantornya untuk mengonfirmasi kasus suap pajak Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Andika Eldon/Surabaya)
Baca Juga
Jurnalis Tangerang Minta Jenderal Listyo Sigit Tangkap Penganiaya Jurnalis Tempo