MerahPutih.com - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah bersedia menjadi justice collaboratore (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
"Saat ini sebagai JC atau justice collaborator Saudara Bharada E mendapatkan perlindungan dari LPSK," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/8).
Bharada E yang berstatus tersangka dugaan pembunuhan Brigadir J sedang menjalani penahanan di rumah tahanan negara (Rutan) Bareskrim Polri.
Baca Juga:
Digugat Mantan Pengacara Bharada E, Mabes Polri Pilih Fokus Bongkar Kasus Ferdy Sambo
"LPSK berkoordinasi dengan Bareskrim untuk memberikan layanan perlindungan ini dalam bentuk menempatkan tenaga pengawalan selama 24 jam pada yang bersangkutan (Bharada E), ada tiga orang yang kami tempatkan di sana dan bergantian setiap enam jam," ujar Hasto.
Perlindungan lainnya yang diberikan LPSK, yakni dengan memberikan makanan kepada Bharada E.
Selain itu, LPSK juga memberikan layanan pemulihan spiritual dengan mendatangkan pendeta untuk bisa berdialog dengan Bharada E.
"Kemarin kita juga mendatangkan pendeta Gilbert Lumiondong untuk bisa melakukan terapi spiritual kepada yang bersangkutan," ungkap Hasto.
Baca Juga:
Bharada E Siap Hadapi Gugatan Mantan Pengacaranya
Menurut Hasto, Bharada E juga mendapat perlindungan dari LPSK saat menjalani pemeriksaan oleh Polri maupun Komnas HAM. Hal ini sudah dilakukan saat Bharada E diminta keterangannya oleh Komnas HAM.
"Ketika kemudian yang bersangkutan dikonfrontasikan dengan Pak Ferdy Sambo, LPSK juga melakukan pendampingan," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
LPSK Tetapkan Bharada E sebagai Justice Collaborator