LPSK Harap Jaksa Tak Banding Vonis Ringan untuk Richard Eliezer Sejumlah pendukung Richard Eliezer (Bharada E) menangis usai vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

MerahPutih.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi vonis 1 tahun enam bulan penjara yang dijatuhkan kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dalam kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Eliezer diketahui menjadi justice collaborator dan terdakwa yang dilindungi LPSK.

LPSK pun berharap jaksa tidak mengajukan banding.

Baca Juga:

Richard Eliezer Punya Kesempatan Batalkan Rencana Pembunuhan Brigadir J

"Kami berharap jaksa juga tidak melakukan upaya banding terhadap putusan ini," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

Edwin juga menjelaskan alasan meminta jaksa tidak mengajukan banding.

Hal itu, kata dia, sebagai bentuk atas status justice collaborator yang telah ditetapkan majelis hakim kepada Richard Eliezer.

"Ini sebagai bentuk penghargaan kepada Eliezer sebagai justice collaborator," katanya.

Menurut Edwin, vonis rendah dari tuntutan kepada Eliezer merupakan buah dari kejujurannya.

"Kami tidak pernah melupakan kejujuran, kebenaran yang disampaikan Eliezer yang membuat perkara ini terang," katanya.

Baca Juga:

Ada Peran JC hingga Dimaafkan Keluarga Korban dalam Vonis Ringan Richard Eliezer

Sementara itu, pengacara Richard, Ronny Talapessy menyebut keadilan benar-benar hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ronny kembali mengingat saat awal-awal mendampingi Eliezer.

Ronny menyebut kliennya berusaha keras melawan rasa ketakutan untuk berkata jujur terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J.

"Terjadi pergolakan batin yang luar biasa tidak gampang, kalau teman-teman lihat, sekarang Richard ini jauh berbeda dari yang awal kami dampingi," kata Ronny.

Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator. (Knu)

Baca Juga:

Richard Eliezer Divonis 1 Tahun Enam Bulan

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
KPK Ungkap Modus Korupsi Andhi Pramono yang Manfaatkan Jabatan Jadi Broker
Indonesia
KPK Ungkap Modus Korupsi Andhi Pramono yang Manfaatkan Jabatan Jadi Broker

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono memanfaatkan jabatannya untuk memfasilitasi pengusaha dan menerima gratifikasi sebagai balas jasa.

KIB Diklaim Bakal Bertambah, Putih Bercampur Biru dan Merah
Indonesia
KIB Diklaim Bakal Bertambah, Putih Bercampur Biru dan Merah

Warna partai-partai politik yang akan bergabung dengan sekoci koalisinya tersebut sama dengan warna bola Piala Dunia 2022

KTT G20 Hasilkan Kerja Sama Konkret Miliaran Dolar
Indonesia
KTT G20 Hasilkan Kerja Sama Konkret Miliaran Dolar

Ketua Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara G20 Luhut Binsar Pandjaitan mengklaim berbagai pertemuan G20 yang diselenggarakan di bawah kepemimpinan Indonesia tahun ini, telah menghasilkan kerja sama konkret bernilai miliaran dolar AS.

[HOAKS atau FAKTA]: Gedung DPR Rusak Parah Diamuk Mahasiswa
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Gedung DPR Rusak Parah Diamuk Mahasiswa

eredar unggahan video di media sosial Youtube yang menginformasikan bahwa gedung DPR RI diamuk mahasiswa sampai rusak parah karena menolak untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset.

Pasar Sadang Serang Kebakaran, Kerugian Pedagang Bisa Ratusan Juta
Indonesia
Pasar Sadang Serang Kebakaran, Kerugian Pedagang Bisa Ratusan Juta

Kebakaran yang diduga bermula dari lokasi pasar basah (sayuran dan daging) samping Tempat Pembuangan Sampah

12.000 Warga Rohingya di Cox's Bazar Kehilangan Tenda Pengungsi
Indonesia
12.000 Warga Rohingya di Cox's Bazar Kehilangan Tenda Pengungsi

Sekitar 1,2 juta Muslim Rohingya yang terpaksa mengungsi dari Myanmar, ditempatkan di 33 kamp pengungsi yang padat di Cox's Bazar.

Megawati Tantang Panglima TNI Perbanyak Alutsista Buatan Anak Negeri
Indonesia
Megawati Tantang Panglima TNI Perbanyak Alutsista Buatan Anak Negeri

Megawati menantang Panglima TNI Laksamana Yudo Margono untuk memperbanyak alat utama sistem persenjataan (alutsista) angkatan laut buatan anak negeri.

Status Pandemi Tetap Ada meski PPKM Dihentikan
Indonesia
Status Pandemi Tetap Ada meski PPKM Dihentikan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menepati janjinya untuk menghentikan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) akhir Desember 2022.

Buronan KPK Gagal Ditangkap Akibat Belum Masuk Sistem Interpol
Indonesia
Buronan KPK Gagal Ditangkap Akibat Belum Masuk Sistem Interpol

Paulus Tannos diduga lakukan pertemuan untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan sepakati "fee" sebesar 5 persen

Sertifikat Mengemudi untuk Bikin SIM Bisa Kurangi Kesemrawutan Lalu Lintas
Indonesia
Sertifikat Mengemudi untuk Bikin SIM Bisa Kurangi Kesemrawutan Lalu Lintas

Masyarakat yang ingin membuat SIM baru harus memiliki sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi.