MerahPutih.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menegaskan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK tidak mendampingi Richard Eliezer saat menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas Salemba).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Ibnu Chuldun mengatakan, pendampingan terhadap Eliezer yang saat ini menjadi warga binaan merupakan tanggung jawab petugas lapas.
"Kalaupun LPSK mau datang ya silakan ke konter saja, lihat saja, kunjungan saja," ungkap Ibnu Chuldun kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/2).
Baca Juga:
Kakanwil Kumham DKI Singgung Kamar Khusus Richard Eliezer di Lapas Salemba
Ibnu mengatakan, di Lapas Salemba terdapat petugas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap seluruh tahanan di sana.
Sehingga, LPSK tidak perlu berada di sana untuk mendampingi Richard.
Terkait permintaan LPSK untuk tetap melindungi Eliezer lantaran statusnya sebagai justice collaborator, Ibnu menyatakan, pihaknya akan menerima surat resmi terkait hal tersebut.
Namun hingga kini, Kemenkumham atau Lapas Salemba belum menerima surat tersebut.
"Ketika kami terima surat dari LPSK, pasti karena kenapa langkah-langkah dan biasanya itu penanganannya bukan hanya lapas dan kanwil saja tetapi, nantinya akan ada pendampingan dari LPSK," jelasnya.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Kapolri Beri Hadiah dan Kenaikan Pangkat untuk Richard Eliezer
Ibnu menuturkan, LPSK akan datang dan melihat terkait kamar yang akan ditempati Eliezer. Selain itu, terdapat sejumlah prosedur lainnya untuk melindungi Eliezer di dalam lapas.
"Ada, pasti ada, nanti kan juga kita lihat bagaimana rekomendasi dari LPSK," katanya.
Diberitakan, Eliezer dieksekusi ke Lapas Salemba untuk menjalani vonis 1,5 tahun penjara atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J, Senin (27/2).
Eliezer dieksekusi ke Lapas Salemba untuk menjalani vonis 1,5 tahun penjara atas perkara pembunuhan berencana Brigadir J. (Knu)
Baca Juga:
Eksekusi Richard Eliezer ke Lapas Salemba Dijaga Ketat