LPSK dan TNI AD Bertemu Bahas Perlindungan Saksi dan Korban

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 06 Oktober 2020
LPSK dan TNI AD Bertemu Bahas Perlindungan Saksi dan Korban
Ketua LPSK RI, Hasto Atmojo Suroyo. ANTARA/HO-Humas LPSK/am.

MerahPutih.com - Ketua dan para wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyambangi Markas Besar TNI Angkatan Darat (Mabes AD), di Jakarta, Senin (5/10).

Kunjungan ini merupakan penjajakan awal kerja sama kedua instansi dalam rangka meningkatkan kualitas perlindungan saksi maupun korban tindak pidana khususnya yang berkenaan dengan personil TNI AD.

Dalam pertemuan, Ketua LPSK Hasto Atmojo menyampaikan apresiasi terhadap langkah tegas yang telah diambil KASAD Jenderal TNI Andika Perkasa dalam menjatuhkan sanksi kepada oknum TNI AD yang terlibat kasus pidana. Hasto menilai, keputusan tegas yang diambil oleh KASAD mencerminkan keberpihakan kepada korban.

Baca Juga:

LPSK Berharap Presiden Jokowi Turun Tangan dalam Penuntasan Kasus Djoko Tjandra

”Meskipun dalam koridor proses penegakan hukum, putusan peradilan tetap harus dihargai, namun dalam kerangka keadilan, penjatuhan hukuman yang tegas sangat bermakna untuk para korban” ujar Hasto.

Hasto mencontohkan, perintah KASAD kepada pelaku untuk mengganti rugi (restitusi) seluruh kerusakan dan kerugian yang dialami para korban dalam kasus penyerangan Polsek Ciracas merupakan tindakan yang patut diapresiasi. Pada kasus lain yang melibatkan oknum prajurit TNI AD seperti pada kasus dugaan penganiayaan di Batang, Jawa Tengah, proses hukum kepada pelaku tergolong cepat dan responsif.

Pada kesempatan tersebut, LPSK juga menyampaikan informasi serta perkembangan terkait sejumlah kasus yang masih berjalan dengan melibatkan oknum personil TNI AD, baik dengan status sebagai pelaku maupun korban tindak pidana.

Gedung LPSK Jakarta (Foto: Antara/Net)
Gedung LPSK Jakarta (Foto: Antara/Net)

LPSK, kata Hasto, sangat berharap pihak TNI AD bisa turut serta memberikan perlindungan kepada para saksi dan korban, dimana pelakunya adalah oknum prajurit itu sendiri. Karena kerap kali saksi maupun korban merasa terancam bila pelakunya merupakan seorang prajurit TNI.

Menanggapi hal tersebut, KASAD Andika Perkasa bersedia membantu tugas perlindungan LPSK yang pelakunya merupakan oknum prajurit Angkatan Darat. Andika mengatakan pihaknya siap membantu menjaga keselamatan para saksi dari intimidasi pelaku, agar dapat memberikan keterangan di pengadilan dengan tenang dan aman.

Baca Juga:

LPSK Terbuka Lindungi Saksi dalam Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

Andika menambahkan bila saat ini TNI AD sangat berkomitmen untuk mendorong penyelesaian pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh prajuritnya ke ranah hukum hingga tuntas.

”Kami juga menitipkan pesan kepada LPSK untuk tetap bisa mengawal kasus-kasus yang melibatkan anggota kami hingga tuntas” pungkas Andika.

Dalam pertemuan ini, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo didampingi oleh Wakil Ketua LPSK Achmadi, Livia Iskandar, Manager Nasution, dan Sekjen LPSK Noor Sidharta. Sedangkan dari pihak TNI Angkatan Darat, KASAD Jenderal TNI Andika Perkasa didampingi oleh Danpuspom TNI Letjen TNI Dodik Wijanarko, Asintel Kasad Mayjen TNI Teguh Arief, Dirkumad Brigjen TNI Tetty dan Brigjen TNI Yufti. (Pon)

Baca Juga:

Pegawainya Positif COVID-19, Kantor LPSK Lockdown Lima Hari

#LPSK #TNI AD
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan