LPSK Dampingi Penyerahan Ganti Rugi Korban "Trafficking"

Yohannes AbimanyuYohannes Abimanyu - Jumat, 07 Juli 2017
LPSK Dampingi Penyerahan Ganti Rugi Korban
Ilustrasi human trafficking. (MP/Alfi Ramadhani)

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendampingi penyerahan ganti rugi sembilan korban tindak pidana perdagangan manusia (TPPO) atau "human trafficking".

"Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyerahkan langsung ganti rugi kepada korban TPPO disaksikan petugas LPSK," kata Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiani melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (7/7).

Lies menyatakan LPSK mengapresiasi peran penegak hukum seperti kejaksaan yang memasukkan pengajuan restitusi pada tuntutan dan majelis hakim yang mengabulkan ganti rugi bagi korban TPPO.

"Penyerahan restitusi tersebut salah satu keberhasilan dalam pemenuhan hak korban," ujar Lies.

Kasus TPPO yang dialami sembilan korban itu terjadi pada dua tempat kejadian perkara yakni Jakarta Utara dan Bali dengan modus merekrut pekerja untuk spa melibatkan dua tersangka.

Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri yang menangani kasus TPPO itu digelar sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Kemudian LPSK memberikan layanan kepada para korban berupa pemenuhan hak prosedural serta fasilitasi ganti rugi.

Jumlah total korban TPPO mencapai 16 orang terdiri dari 11 anak di bawah usia dan sisanya wanita dewasa.

"Korban mendapatkan restitusi sebanyak sembilan orang sebesar Rp48,8 juta," tutur Lies.

Sesuai putusan majelis hakim, kedua terpidana sanggup membayar pemenuhan restitusi bagi sembilan korban TPPO.

Sumber: ANTARA

#Human Trafficking #Penipuan Calon TKI #TKI #LPSK
Bagikan
Ditulis Oleh

Yohannes Abimanyu

Wonderful Indonesia, Pesona Indonesia dan pesona gw adalah satu
Bagikan