LPSK Cairkan Kompensasi 1, 6 M Untuk 17 Orang Korban Bom

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 06 September 2018
LPSK Cairkan Kompensasi 1, 6 M Untuk 17 Orang Korban Bom
Gegana Brimob Polda Metro Jaya melakukan penyisiran di lokasi ledakan bom di Terminal Kampung Melayu, Rabu (24/5) malam. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Merahputih.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan ganti rugi dari negara (kompensasi) sebesar 1,6 miliar kepada tiga korban peristiwa terorisme. Yakni bom Thamrin, bom Kampung Melayu dan serangan teroris di Mapolda Sumut.

Penyerahan kompensesi dilakukan oleh Menko Polhukam Wiranto didampingi Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai kepada 17 korban dan keluarga korban terorisme di Kantor LPSK Jakarta, Kamis (6/9). Wiranto mewakili pemerintah memberikan aprisiasi kepada LPSK karena dapat mewujudkan misi pemerintah untuk memberikan kompensasi korban dan keluarga korban dari berbagai tindakan kejahatan.

"Memang kalau dilihat dari nominal tidak sepadan dengan apa yang dirasakan, paling tidak ada kesungguhan pemerintah memberikan atensi kepada para korban," kata Wiranto dalam sambutannya.

Semendawai mengungkapkan permohonan kompensasi korban tiga peristiwa tersebut dikabulkan oleh majelis hakim yang menyidangkan kasus-kasus tersebut. "Syukur Alhamdulilah upaya korban mendapatkan ganti rugi dikabulkan oleh hakim, kemudian kompensasi tersebut dibayarkan oleh negara melalui LPSK," ujar Semendawai ketika memberikan sambutannya.

Ledakan di Sarinah (Foto twitter: @TMCPoldaMetro)

Total korban yang menerima kompensasi adalah 17 orang korban terdiri atas 13 orang korban bom Thamrin,?tiga orang korban bom Kampung Melayu, dan seorang korban serangan teroris di Mapolda Sumut. Total nominal yang dibayarkan adalah sebesar Rp1,6 miliar, terdiri atas Rp814 juta untuk korban terorisme bom Thamrin, Rp202 juta untuk korban terorisme bom Kampung Melayu, dan Rp611 juta untuk korban serangan teroris di Mapolda Sumut.

"Jumlah tersebut memang tidak bisa menyembuhkan luka fisik, trauma psikologis, atau mengembalikan nyawa yang hilang, tetapi setidaknya bisa mengganti kerugian materi korban dan keluarganya," kata Semendawai.

Kompensasi sendiri memiliki pesan bahwa negara hadir untuk para korban dimana ada ganti rugi secara materi atas derita korban. Kompensasi juga menunjukkan bahwa sistem peradilan pidana tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi sebagai sarana bagi korban untuk mendapatkan haknya, termasuk kompensasi.

"Kami harap dengan kehadiran negara dan adanya perhatian atas hak korban dari sistem peradilan, akan memberikan semangat bagi para korban untuk melanjutkan kehidupannya," kata Semendawai dikutip Antara.

Personel Brimob berjaga di dekat pos polisi Mapolda Sumut pasca peristiwa penyerangan, di Medan, Sumatera Utara, Minggu (25/6). (ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)

Acara penyerahan kompensasi tersebut dirangkai dengan Peresmian Gedung LPSK dan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara LPSK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dengan peresmian Gedung LPSK sendiri dilakukan oleh Menkopolhukam Wiranto mewakili Presiden RI.

"Peresmian gedung oleh Menkopolhukam menjadi simbol bahwa Pemerintah mendukung keberadaan LPSK. Gedung ini sendiri sangat penting untuk menunjang upaya pemenuhan hak saksi dan korban yang dilakukan LPS," kata Semendawai.

Sementara itu, nota kesepahaman dengan BPKP ini untuk meningkatkan tata kelola kepemerintahan yang baik (good governance) di lingkungan LPSK. Selain itu, lanjut dia, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), peningkatan kinerja, dan pelayanan publik.

"Hal ini dikarenakan LPSK dibiayai oleh APBN maka ada tanggung jawab bagi kami untuk melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan prinsip good governance dan keterbukaan," pungkas Semendawai. (*)

#Bom Thamrin #Kampung Melayu
Bagikan
Bagikan