LPSK Ajukan Permohonan Kompensasi Bagi Wiranto Rp 65 Juta

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 10 April 2020
LPSK Ajukan Permohonan Kompensasi Bagi Wiranto Rp 65 Juta
Eks Menkopolhukam Wiranto diserang orang tak dikenal. (Istimewa)

Merahputih.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan kompensasi untuk korban luka akibat diserang oleh penusuk Ketua Watimpres Wiranto, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dan keluarganya.

Jaksa Penuntut Umum Herry Wiyanto dalam dakwaannya mengatakan, terdapat dua dari tiga korban luka yang mengajukan surat permohonan kompensasi yakni Wiranto dan Fuad Syauqi, yang diteruskan ke LPSK.

"Bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terkait dengan kerugian yang di derita oleh para korban terkait dengan surat permohonan kompensasi korban atas nama Wiranto, H. A Fuad Syauqi, Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) mengajukan permohonan Kompensasi bagi korban atas nama Wiranto, H. A Fuad Syauqi sebesar Rp65.232.157," kata Herry di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (9/4).

Baca Juga:

Dianggap Simbol Thogut, Wiranto Diserang Teroris Terlatih

Abu Rara didakwa merencanakan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan atau perbantuan untuk melakukan tindakan terorisme dengan melakukan penusukan pada Wiranto pada 10 Oktober 2019.

Abu Rara menyerang dengan cara menusuk perut Wiranto dengan pisau kunai.

Setelah Wiranto terjatuh, Abu Rara tidak menyerah dan melakukan perlawanan dengan membabi buta, sehingga melukai Fuad Syauqi pada bagian dada.

Seorang anggota kepolisian mengamankan Syahril Alamsyah pelaku yang diduga melakukan penyerangan terhadap Menko Polhukam Wiranto di Menes Pandeglang, Kamis (10/10/2019). ANTARA/HO-Polsek Menes/aa. (Handout Polsek Menes)
Seorang anggota kepolisian mengamankan Syahril Alamsyah pelaku yang diduga melakukan penyerangan terhadap Menko Polhukam Wiranto di Menes Pandeglang, Kamis (10/10/2019). ANTARA/HO-Polsek Menes/aa. (Handout Polsek Menes)

Begitupun dengan istri Abu Rara, yang menyerang dari belakang menggunakan pisau kunai dan mengakibatkan Kompol Daryanto mengalami luka di bagian punggung.

Selanjutnya, istri Abu Rara menyerang warga dan aparat keamanan di sekitar wilayah itu, namun berhasil diamankan.

"Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 15 junto Pasal 6 junto pasal 16 Undang-undang nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi undang-undang," ujar Herry.

Baca Juga:

Jika Mati Setelah Tusuk Wiranto, Abu Rara Merasa Jihadnya Berhasil

Pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum, sebagaimana dikutip Antara, dilakukan dengan teleconference tanpa tatap muka yang dapat disaksikan dari layar monitor di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Terdakwa Abu Rara tidak dihadirkan dalam persidangan tersebut, sehingga majelis tersebut hanya menghadirkan para hakim pengacara dan jaksa penuntut umum. (*)

#Wiranto #Teroris
Bagikan
Bagikan