MerahPutih.com - Direktur Eksekutif Kantor Hukum dan HAM Lokataru, Haris Azhar, mengirim surat terbuka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan perkara yang mandeg.
Haris menyoroti kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua, Tahun Anggaran 2015 dan kasus yang menjerat eks Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra.
Baca Juga
"Lokataru, Kantor Hukum dan HAM mencatat bahwa KPK kini mengalami kemerosotan dalam melakukan penindakan hukum pelaku tindak pidana korupsi," kata Haris dalam keterangannya, Senin (15/2).
Haris menyoroti belum ditahannya Bupati Mimika periode 2014-2019, Eltinus Omaleng, atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Ia menduga akibat kasus ini negara mengalami kerugian sebesar Rp21,6 miliar.
Selain Bupati, Haris mengungkapkan beberapa nama lain yang sudah ditetapkan oleh lembaga antirasuah sebagai tersangka, yakni Marthen Sawy selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Teguh Anggara selaku Direktur PT Waringin Megah.
"Juru bicara Penindakan KPK Ali Fikri menyampaikan bahwa surat perintah penyidikan dugaan korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 TA 2015 tersebut diterbitkan Oktober 2020, tetapi hingga saat ini belum dilakukan penangkapan maupun penahanan terhadap Eltinus Omaleng selaku Tersangka," imbuhnya.

Sementara terkait kasus Sunjaya, Haris menyesalkan belum adanya proses hukum terhadap Manager Hyundai Engineering, Herry Jung, yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 November 2019 lalu. Herry Jung diduga telah menyuap Sunjaya Rp6,04 miliar, dari janji Rp10 miliar, terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.
"Faktanya hingga saat ini Herry Jung masih di luaran tanpa penangkapan maupun proses hukum lanjutan oleh KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka pada November 2019," ujar Haris.
Haris mendesak KPK untuk menerapkan asas kepastian hukum dan keterbukaan dalam menangani kasus dugaan korupsi eks Bupati Cirebon dan Bupati Mimika periode 2014-2019, Eltinus Omaleng, dengan memberikan perkembangan terbaru kepada publik.
Selain itu, ia meminta agar komisi antirasuah menangkap dan memproses hukum Herry Jung dan Eltinus Omaleng. (Pon)
Baca Juga