MerahPutih.com - Perubahan logo halal yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) menuai kontroversi di masyarakat.
Agar kegaduhan ini terhenti, Ketua DPP Partai NasDem Effendy Choirie menyarankan kepada Kemenag khususnya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk mengubah logo halal yang telah dikeluarkan.
"Terkait dengan logo halal itu kan sederhana, kalau logonya kurang bagus, kurang manis ya diubah saja lah. Kan gampang saja," ujar Effendy Choirie dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/3).
Baca Juga:
Label Halal Indonesia Diklaim Bukan Bentuk Jawa Sentris
Politisi yang kerap disapa Gus Choi ini menduga pihak yang mendesain logo halal yang baru ini kurang mengerti dan memahami filosofi dari hal yang dibuatnya.
Selain itu, hanya mengedepankan artistik saja, sehingga tidak salah jika masyarakat mempermasalahkan tulisan halalnya yang kurang jelas dan cenderung Jawa sentris tersebut.
"Supaya tidak terjadi kontroversi, diubah saja sesuai dengan kaidah-kaidah yang ada dan sesuai dengan aturan serta keinginan publik. Tulisan halalnya yang lebih jelas lagi," ujarnya.
Pada prinsipnya, lanjut Gus Choi, yang dipermasalahkan oleh banyak pihak hanya soal logo, bukan terkait dengan proses peralihan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke BPJPH.
Baca Juga:
PKS Nilai Pengubahan Logo Halal Kontraproduktif
Bagi Gus Choi, tugas sertifikasi halal lebih bagus diurus oleh lembaga khusus seperti BPJPH karena akan lebih profesional dan tidak ada lagi tudingan serta tuduhan secara diam-diam ke MUI adalah tempatnya uang. Padahal, MUI urusannya keagamaan, bukan teknis seperti itu.
"MUI itu bukan lembaga negara, maka urusan perhalalan dalam hal ini harus diurus negara, bukan swasta. Nah, perpindahan itu sudah baik," terang Gus Choi.
Ke depannya, tokoh Nahdlatul Ulama (NU) ini berharap agar proses peralihan ini bisa dilakukan dengan baik, tanpa ada pihak yang merasa disakiti perasaannya atau dikucilkan. Kalaupun ada kontroversi terkait kapan logo atau label halal yang baru ini berlaku, Gus Choi minta diselesaikan dahulu dengan musyawarah.
"Ada masa transisi dari MUI ke Menag ini perlu juga dituntaskan. Intinya, soal kewenangan diselesaikan lah di antara mereka. Kalau undang-undangnya masih remang-remang diperjelas dengan kesepakatan," pungkas Gus Choi. (Pon)
Baca Juga:
Logo Halal MUI Tetap Bisa Digunakan Selama 5 Tahun Kedepan