LMKN Sepakati Penghimpunan Royalti Satu Pintu

Mula AkmalMula Akmal - Jumat, 15 Juli 2022
LMKN Sepakati Penghimpunan Royalti Satu Pintu
Para Komisioner LMKN. (Foto: MP/Joseph Kanugrahan)

MerahPutih.com - Kabar baik datang untuk seniman hingga musisi di tanah air. Kini, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan sebelas Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Indonesia, menyepakati kebijakan penghimpunan royalti sistem satu pintu.

Ketua LMKN, Dharma Oratmangun memastikan, penghimpunan royalti satu pintu melalui deklarasi bersama 11 LMK. Sebelumnya, LMK melakukan penghimpunan royalti masing-masing.

Baca Juga:

Dirjen HAKI Luncurkan Aplikasi Online, LMKN Optimis Royalti Tertampung

Sehingga, jumlah royalti hingga pembagiannya ke musisi menjadi lebih kuat secara aturan hukum dan sesuai dengan aturan yang ada.

Saat ini, telah diputuskan bersama dan dideklarasikan untuk penghimpunan royalti akan dipusatkan di LMKN dan selanjutnya LMKN akan mendistribusikannya kepada 11 LMK.

''Selain itu, seluruh hasil raker akan kami sampaikan dan sosialisasikan kepada seluruh stakeholder dengan harapan dapat dijalankan secara bersama-sama," kata Dharma, dalam keterangan persnya kepada Merahputih.com yang dikutip, Jumat (15/7).

Dharma yang juga penyanyi senior ini menambahkan, LMKN telah mengambil keputusan terkait seluruh kebijakan, melalui penyerapan aspirasi yang berasal dari seluruh LMK. Istilah penghimpunan royalti karena menyangkut pemberi kuasa.

"Hal ini juga termasuk dari mancanegara yang memiliki hubungan dengan masing-masing LMK," kata Dharma.

Dharma menambahkan, deklarasi penghimpunan royalti sistem satu pintu ini merupakan sejarah dan era baru dalam konteks penghimpunan royalti Indonesia.

"Hari ini, menjadi torehan sejarah baru dalam industri musik di tanah air," tandasnya.

Baca Juga:

Aplikasi Online Diluncurkan, LMKN Yakin Tampung Royalty Hingga Milyaran

Komisioner LMKN dan Ketua Steering Committee Raker LMKN, Bernard Nainggolan mengapresiasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham yang memfasilitasi berbagai macam hal.

"Sehingga membuktikan negara hadir untuk selalu mendukung dan memiliki konsentrasi khusus terkait hak cipta dan hak terkait pada industri musik di Indonesia," kata Bernard.

LMKN juga menunjuk penyanyi Ikke Nurjanah dan Marcell Siahaan sebagai duta LMKN. Duta LMKN ini bertugas sebagai juru bicara agar segala kebijakan, peran dan kontribusi LMKN bisa tersampaikan dengan baik kepada eksternal maupun internal. Lalu, ada 10 komisioner LMKN periode 2022-2025 yang baru saja dilantik pada tanggal 20 Juni 2022.

Para komisioner ini memiliki semangat dan komitmen untuk dapat meningkatkan kinerja pada bidang masing-masing dan beberapa bidang yang menjadi konsentrasi. Diantaranya meliputi collection, distributing, licensing, pengembangan IT system, kerjasama antar lembaga, penentuan serta perubahan tarif royalti, dan lainnya.

Kesepuluh komisioner itu adalah Andre Hehanusa, Dharma Oratmangun, Waskito, Makki Omar, dan Tito Sumarsono dari perwakilan hak cipta. Sementara Bernard Nainggolan, Ikke Nurjanah, Johny Maukar, Marcell Siahaan dan Yessy Kurniawan dari perwakilan hak terkait.

Sekedar informasi, LMKN adalah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait di bidang lagu dan/atau musik.

LMKN sendiri berdiri atas amanah terbitnya UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. LMKN merupakan lembaga bantu pemerintah non-APBN yang dibentuk oleh menteri berdasarkan Undang-Undang mengenai Hak Cipta.

Disebutkan dalam Pasal 18, LMKN merepresentasikan kepentingan pencipta dan pemilik Hak Terkait, yang terdiri atas LMKN Pencipta dan LMKN Pemilik Hak Terkait.

Penarikan royalti sesuai dengan tarif yang ditetapkan dan disahkan dalam putusan Menteri. Kemudian, LMKN juga mendistribusikan royalti itu kepada para Pemilik Hak Cipta dan Pemegang Hak Terkait. (Knu)

Baca Juga:

Musisi Muda Papua Berkolaborasi dan Berbagi Inspirasi di Temu Seni

#Breaking #Musisi #Royalti Musik
Bagikan
Bagikan