Listyo Sigit Akan Sampaikan Arah Kebijakannya dalam Fit and Proper Test

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 20 Januari 2021
Listyo Sigit Akan Sampaikan Arah Kebijakannya dalam Fit and Proper Test
Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo menemui Ketua Umum Partai Demokrat AHY, di kantor DPP Demokrat, Jakarta, Senin (18/1) sore. (Foto: MP/Istimewa)

MerahPutih.com - Komisi III DPR akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/1).

Ketua Komisi III DPR, Herman Hery mengatakan fit and proper test merupakan proses terakhir dalam rangkaian pengangkatan Kapolri.

Baca Juga:

Mekanisme Kompolnas Seleksi Calon Kapolri Hingga Jokowi Pilih Listyo

Adapun rangkaian fit and proper test ini adalah calon Kapolri menyampaikan arah kebijakan Kapolri, dialog dan tanya jawab kemudian penandatanganan surat penyataan yang telah disiapkan oleh Komisi III dan surat itu diserahkan kepada Komisi III DPR RI.

"Kemudian, pandangan fraksi-fraksi atau pengambilan keputusan, persetujuan atau penolakan usul pengangkatan calon Kapolri yang ajukan oleh Presiden," kata Herman Hery.

Dalam menyampaikan arah kebijakan, calon Kapolri diberikan waktu 60 menit. Kemudian, hak mengajukan pertanyaan dilakukan oleh satu orang perwakilan fraksi kepada calon Kapolri yang pelaksanaannya diatur oleh pimpinan rapat. Sementara jawaban langsung diberikan oleh calon Kapolri per tiga pertanyaan per tiga fraksi.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, calon tunggal Kapolri yang telah diajukan Presiden Jokowi ke DPR RI. (ANTARA /Sigid Kurniawan/Nz/aa)
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, calon tunggal Kapolri yang telah diajukan Presiden Jokowi ke DPR RI. (ANTARA /Sigid Kurniawan/Nz/aa)

"Calon Kapolri akan menandatangani surat pernyataan yang disiapkan DPR dan membacakan surat tersebut yang telah ditandatangani kemudian calon Kapolri dapat meninggalkan ruang rapat," ujarnya.

Kemudian Komisi III melakukan pembahasan persetujuan atau penolakan usul pengangkatan calon Kapolri yang diajukan oleh presiden.

Yakni dengan mekanisme; masing-masing fraksi melalui juru bicaranya menyampaikan pandangannya, usul pemberhentian dengan hormat dari jabatan Kapolri atas nama Jenderal Idham Aziz dan pengangkatan Kapolri atas nama Komjen Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga:

Ditemui Komjen Listyo, AHY Minta Polri Bertindak Adil

Apabila dalam pengambilan keputusan tidak diperoleh kesepakatan secara aklamasi maka akan ditempuh dengan cara forum lobi.

"Bila tidak diperoleh kesepakatan juga dalam lobi maka akan dilakukan pemungutan suara atau voting secara tertutup," tutup Herman Hery. (Pon)

#Kapolri #Calon Kapolri #Kapolri Listyo #Pelantikan Kapolri
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan