Lindungi Data Pribadi dengan Melakukan Tips Antisipasi dari Kominfo Ini

P Suryo RP Suryo R - Kamis, 09 September 2021
Lindungi Data Pribadi dengan Melakukan Tips Antisipasi dari Kominfo Ini
Hati-hati memberikan data pribadi pada pihak lain. (Foto: Pexels/Pixabay)

PRIVASI digital atau privasi internet (online) adalah perlindungan data apa pun yang dibuat atau dikirim oleh pengguna saat menjelajahi web melalui perangkat seluler.

Perlindungan data pribadi sudah berkali-kali diingatkan oleh pemerintah melalui berbagai kampanye hingga webinar atau seminar. Sayangnya kurangnya literasi digital pada masyarakat meski digitalisasi telah berkembang pesat dan mengubah banyak aspek dalam kehidupan masyarakat.

Baca Juga:

Ini Hak Data Pribadi Yang Bakal Dilindungi Undang Undang

data
Lindungi data pribadi dengan melakukan antisipasi ini. (Foto: Instagram@kemenkominfo)

Beberapa saat lalu, Forum Literasi Hukum dan Ham Digital (FIRTUAL) mengadakan webinar bertajuk Cermat dan Kritis Melindungi Data Pribadi di Ruang Siber. Dalam webinar tersebut, KOMINFO membagikan tiga langkah antisipatif untuk melindungi data, yaitu pertama, tidak membagikan informasi pribadi kita kepada pihak yang tidak dikenal. Kedua, abaikan tautan yang mencurigakan dan ketiga, lakukan penggantian kata sandi dan backup data secara rutin.

Masalah perlindungan data diri tidak hanya sampai disana, selama pandemi kita sangat sering menggunakan aplikasi-aplikasi baru untuk mempermudah diri agar tidak keluar rumah. Misalnya saja untuk berbelanja online dan lain sebagainya.

Transaksi online juga lebih sering kita lakukan saat ini. Sebagai salah satu bentuk kepercayaan dalam transaksi online atau pada saat kita mendaftar aplikasi baru, terkadang kita perlu memverifikasi diri menggunakan KTP.

Semakin sering kita memfoto KTP kita dan semakin sering disebarkan, data kita akan berpotensi untuk disalahgunakan. Maka dari itu, KOMINFO memberikan tips antisipasi penyalahgunaan scan KTP dengan menggunakan watermark.

Cara membuat watermark pada scan KTP juga cukup mudah dan KOMINFO sudah memberikan tahapan caranya. Kita perlu lebih berhati-hati, apalagi dengan kehadiran vaksin saat ini kita lebih sering diminta untuk menunjukkan KTP sebagai salah satu bentuk verifikasi data.

Baca Juga:

DPR Beberkan Manfaat RUU Perlindungan Data Pribadi

data
Cara antisipasi dari Kementerian Kominfo. (Foto: Instagram@kemenkominfo)

Menurut KOMINFO, salah satu pencegahan yang bisa kita lakukan adalah dengan memberikan watermark ini, baik diedit secara digital maupun ditulis tangan. Watermarknya juga harus berisi setidaknya keterangan tanggal dan kepada siapa atau untuk apa scan KTP dilakukan.

Jadi, kalau data tersebut disalahgunakan, kita bisa mengetahui pihak mana yang melakukan pelanggaran. Kamu juga wajib curiga jika pihak tertentu memaksa untuk mendapatkan gambar KTP yang polosan tanpa watermark.

Data pribadi sangat penting dan menjadi salah satu aset paling berharga dalam ekonomi modern. Jika data pribadi tidak dilindungi dengan benar, hal itu akan mempengaruhi aktivitas yang membentuk masa depan dengan menggunakan data kita. Misalnya, saat data pribadi kamu bocor, data tersebut bisa membahayakan dirimu sendiri.

Orang yang mempunyai data pribadi kamu bisa saja menggunakannya untuk meminjam uang, sebagai jaminan kredit dan lain sebagainya. Semua hal ini terdengar menakutkan, tetapi sayangnya hal tersebut bisa terjadi jika kamu tidak mulai mengambil tindakan antisipasi untuk melindungi informasi pribadimu. (Tel)

Baca juga:

Kominfo: Utamakan Etika & Keamanan Data dalam Kerjasama Digital Medis

#Breaking #Penjualan Data Pribadi #Teknologi
Bagikan
Ditulis Oleh

P Suryo R

Stay stoned on your love
Bagikan