Lin Che Wei Minta Hakim Berikan Putusan Adil Mantan Tim Asistensi Menko Perekonomian, Lin Che Wei. Foto: Kejaksaan Agung

MerahPutih.com - Persidangam kasus dugaan korupsi penerbitan persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya tengah kembali bergulir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, dengan menghadirkan terdakwa Lin Che Wei.

Mantan Tim Asistensi Menko Perekonomian itu berharap majelis hakim membuat putusan yang tepat dalam perkara dugaan korupsi penerbitan persetujuan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya.

Baca Juga

Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut LCW Tak Berwenang Terbitkan Izin Ekspor CPO

Dia berharap perkara ini jangan sampai membuat takut orang-orang yang berniat baik membantu pemerintah dalam mengatasi kesulitan.

“Saya memohon majelis hakim mempertimbangkan putusan yang akan dibuat, terutama mengingat saya melakukan hal ini semua semata-mata untuk membantu negara yang berada dalam keadaan darurat,” kata Lin Che Wei saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (28/12).

Lin Che Wei meminta majelis hakim bisa menjadi hakim yang adil dalam perkara ini sehingga tidak menjadi sinyal negatif yang membuat jera pihak-pihak yang berniat baik membantu pemerintah, termasuk government relation officers, penasihat kebijakan (policy advisor), dan pelaku usaha.

“Pihak-pihak yang mencoba membantu dalam keadaan krisis sebagian besar adalah produsen minyak goreng yang berorientasi ekspor yang tidak mempunyai jalur distribusi seekstensif produsen minyak goreng yang berorientasi lokal. Meskipun mereka memproduksi minyak goreng secara besar, namun mereka tidak menguasai jalur distribusi dalam negeri, sehingga tidak serta merta barang tersebut tersedia di level retailer,” ujar Lin Che Wei yang menjadi terdakwa bersama empat terdakwa lainnya, termasuk dari kalangan pelaku usaha.

Dalam pembelaannya lebih lanjut, Lin Che Wei meyakini apa yang dilakukannya dalam membantu Kementerian Perdagangan mengatasi kelangkaan minyak goreng bukanlah tindakan pidana. Dia mengaku tidak punya motif ekonomi maupun niat jahat untuk merugikan negara.

“Sebagai manusia tentu saja saya mempunyai banyak kelemahan dan kesalahan, namun saya yakin semua yang saya lakukan selama periode Januari sampai Maret 2022 tidak ada yang layak untuk dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi karena saya bukan mafia,” ucapnya.

Baca Juga

Pelaku Usaha tak Wajib Realisasikan Kuota CPO

Lin Che Wei menegaskan, dia tidak pernah bertindak seolah-olah sebagai pejabat yang mempunyai otoritas menerbitkan persetujuan ekspor sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Kapasitasnya hanya sebagai Tim Asistensi Menko Perekonomian yang menjadi mitra diskusi Menteri Perdagangan.

“Saya menolak untuk mendapatkan wewenang stick and carrot. Saya juga menolak untuk terlibat di dalam persetujuan ekspor,” imbuhnya.

Lin Che Wei tidak pernah mempromosikan diri maupun lembaga riset yang dipimpinya, IRAI, sebagai perusahaan yang memberikan jasa pengurusan izin ekspor kepada perusahaan sawit dan minyak goreng.

Lin Che Wei juga mengaku tidak pernah menawarkan jasa pengurusan persetujuan ekspor untuk Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.

“Saya tidak pernah memberikan rekomendasi persetujuan ekspor CPO untuk pihak Wilmar, Musim Mas maupun Permata Hijau. Berdasarkan fakta persidangan dari pihak Wilmar, Musim Mas, dan Permata Hijau Group, terbukti bahwa mereka tidak pernah mempunyai kontrak apapun dengan saya menyangkut pengurusan persetujuan ekspor,” tuturnya.

Lin Che Wei juga tidak pernah mengusulkan syarat persetujuan ekspor CPO untuk diubah dan dikembalikan seperti peraturan sebelumnya untuk memudahkan pelaku usaha.

Usulan untuk mengubah syarat persetujuan ekspor dalam Permendag 8/2022 agara dikembalikan ke Permendag 2/2022 berasal dari pelaku usaha, sebagai kesaksian Thomas Muksim dari Wilmar Group.

Lebih lanjut, Lin Che Wei mengaku tidak pernah mengusulkan agar realisasi distribusi domestic market obligation (DMO) sebagai syarat persetujuan ekspor CPO diganti dengan program Pledge (komitmen).

Menurut dia, JPU telah salah dengan mengasumsikan DMO minyak goreng identik dengan Program Darurat Migor yang dirancang untuk menggantikan program DMO minyak goreng.

“Kesalahan terbesar dari jaksa penuntut umum adalah menganggap saya mengusulkan agar perusahaan tidak melaksanakan realisasi distribusi DMO, dan syarat dari persetujuan ekspor dapat dilakukan hanya dengan melalui Pledge. Kemendag tidak pernah menjadikan tabel pledge realisasi distribusi minyak goreng sebagai dasar dalam memberikan persetujuan ekspor, karena Kemendag memiliki data sendiri yang dilaporkan oleh pelaku usaha melalui sistem INATRADE. Sebagaimana dimaksud dalam Permendag 2/2022 dan Permendag 8/2022, untuk penerbitan persetujuan ekspor berdasarkan pada realisasi distribusi DMO minyak goreng, bukan berdasarkan pada pledge realisasi distribusi minyak goreng,” sanggahnya.

Terakhir, Lin Che Wei juga mempertanyakan tuduhan JPU bahwa apa yang telah dilakukannya telah menyebabkan kelangkaan minyak goreng.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi termasuk ahli di persidangan, kelangkaan minyak goreng justru disebabkan peraturan harga eceran tertinggi (HET) yang tidak disertai perangkat aturan-aturan yang mendukung dan ekosistemnya. (Pon)

Baca Juga

LCW Bantah Pernah Usulkan Revisi Persetujuan Ekspor CPO

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
PKS Sindir Angka Kemiskinan di Solo, Gibran Fokus Pertumbuhan Ekonomi
Indonesia
PKS Sindir Angka Kemiskinan di Solo, Gibran Fokus Pertumbuhan Ekonomi

"Jika ada evaluasi masukan dari manapun saya terima. Makanya kan program kita fokus dan kejar terus pertumbuhan ekonomi sesuai visi misi," katanya.

Pemkot Bandung Tegaskan Tidak Ada Tempat untuk Sentimen SARA
Indonesia
Pemkot Bandung Tegaskan Tidak Ada Tempat untuk Sentimen SARA

Kota Bandung adalah rumah bersama untuk semua agama dan beragam suku bangsa.

Soal Larangan Bukber, Legislator PPP: Pak Jokowi tak Ingin ASN Hamburkan Uang
Indonesia
Soal Larangan Bukber, Legislator PPP: Pak Jokowi tak Ingin ASN Hamburkan Uang

“Sepertinya Pak Jokowi lebih ke ASN jangan menghamburkan uang atau bermewah-mewahan apalagi (bukber) diadakannya di hotel atau gedung sewa,” kata Nurhayati

Pemerintah Beri 100 Ribu Bibit Kelapa Sawit ke Honduras Antisipasi Krisis Pangan
Indonesia
Pemerintah Beri 100 Ribu Bibit Kelapa Sawit ke Honduras Antisipasi Krisis Pangan

Pemerintah terus berupaya mendorong beragam solusi untuk menanggulangi potensi krisis pangan yang diproyeksikan melanda berbagai negara.

BPS Catat Penduduk Miskin Capai 26,16 Juta Orang
Indonesia
BPS Catat Penduduk Miskin Capai 26,16 Juta Orang

Tingkat kemiskinan masih belum kembali ke level sebelum pandemi COVID-19. Pada Maret 2019, tingkat kemiskinan masih berada di 9,41 persen.

Tilang Elektronik Berbasis hingga 12 Poin, Tabrak Lari Langsung Dicabut SIM
Indonesia
Tilang Elektronik Berbasis hingga 12 Poin, Tabrak Lari Langsung Dicabut SIM

Setiap pelanggar lalu lintas akan dikurangi poinnya, bahkan surat izin mengemudi (SIM) bisa langsung dicabut.

BRIN Buka Suara soal Pemberhentian Alat Deteksi Tsunami
Indonesia
BRIN Buka Suara soal Pemberhentian Alat Deteksi Tsunami

Menurut Driszal, alat pendeteksi tsunami bernama InaBuoy tidak dihentikan dan kegiatan risetnya masih berlangsung hingga sekarang.

Survei LSI Denny JA: Elektabilitas Prabowo Tertinggi 28,9 Persen, Disusul Ganjar-Anies
Indonesia
Survei LSI Denny JA: Elektabilitas Prabowo Tertinggi 28,9 Persen, Disusul Ganjar-Anies

Lembaga survei LSI Denny JA merilis survei elektabilitas calon presiden (capres) pada Pilpres 2024.

8 Venue ASEAN Para Games Tuntas Direnovasi
Indonesia
8 Venue ASEAN Para Games Tuntas Direnovasi

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, meninjau langsung venue tenis ASEAN Para Games (APG) di kompleks Stadion Manahan Manahan Solo, Jawa Tengah, Sabtu (16/7).

Varian BA.4 dan BA.5 Masuk Indonesia, Satgas COVID-19 Akan Kembali Atur Kegiatan Berskala Besar
Indonesia
Varian BA.4 dan BA.5 Masuk Indonesia, Satgas COVID-19 Akan Kembali Atur Kegiatan Berskala Besar

Mutasi virus dengan varian baru BA.4 dan BA.5 sudah masuk Indonesia. Sehingga, warga harus kembali bergotong royong untuk menekan penyebaran varian ini.