Lima Pelaku Pungli Viral di Penyekatan Tol Palembang-Lampung Ditangkap

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 22 Juli 2021
Lima Pelaku Pungli Viral di Penyekatan Tol Palembang-Lampung Ditangkap
Polisi amankan tersangka pelaku pungli di pos penyekatan PPKM pintu masuk jalan Tol Kramasan Palembang-Lampung. (ANTARA/Yudi Abdullah)

MerahPutih.com - Lima tersangka pelaku pungutan liar (pungli) di pos penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada pintu masuk ruas jalan tol Kramasan Palembang (Sumatera Selatan)-Lampung ditangkap oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel. Mereka ditangkap setelah aksi punglinya viral di media sosial.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan pada gelar perkara kasus tersebut, di Palembang, Kamis (22/7), menjelaskan bahwa kelima tersangka itu adalah oknum anggota Satgas PPKM COVID-19 Kabupaten Ogan Ilir.

Tersangka yang merupakan pegawai honorer Pemkab Ogan Ilir yakni Bd (23) honorer BPBD, AR (27) dan NK (21) honorer Satpol PP dan Damkar, Her (39) dan
NP (19) honorer Dinas Perhubungan.

Baca Juga:

Ruas Tol Jakarta - Cikampek Mulai Dilakukan Penyekatan

Dalam gelar perkara tersebut, terungkap kelima tersangka melakukan pungli, setelah salah seorang korban aksi pungli merekam kejadian tersebut.

Video rekaman aksi pungli oknum Satgas PPKM COVID-19 Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel itu kemudian beredar di media sosial Instagram dan viral atau menjadi pusat perhatian masyarakat.

Kejadian yang terpublikasi di medsos akhir-akhir ini benar adanya, tim reskrimum berhasil mengamankan kelima tersangka pelaku aksi pungli yang merupakan pegawai honorer Pemkab Ogan Ilir.

Ilustrasi. (Foto: Antara/Pelindo I)
Ilustrasi. (Foto: Antara/Pelindo I)


Tersangka melakukan pungli kepada sopir truk atau kendaraan fuso yang tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes swab antigen sebagai syarat protokol kesehatan untuk melewati wilayah perbatasan.

Kelima pelaku meminta sejumlah uang kepada para sopir yang tidak memiliki persyaratan mobilitas di pos penyekatan perbatasan kabupaten itu.

Baca Juga:

Polri Tambah Pasukan di Pos Penyekatan Saat Idul Adha

Sopir yang tidak memenuhi persyaratan melintas seharusnya diarahkan mereka sebagai petugas satgas untuk putar balik, bukan dijadikan sasaran pungli.

Jumlah uang yang diminta para pelaku dari sopir bervariasi mulai dari Rp 20.000 hingga Rp 50.000 per truk atau fuso.

"Hasil pungli tersebut, para tersangka ketika diminta keterangannya oleh penyidik mengakui dalam sehari memperoleh uang hingga Rp 200.000," ujar Direskrimum, dikutip Antara. (Knu)

Baca Juga:

Antisipasi Libur Iduladha, Polresta Cirebon Gelar Penyekatan Jalur Tol dan Non-Tol

#Palembang #Pungli #COVID-19
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan