MerahPutih.com - Persiapan pemberian vaksin tahap tiga atau booster untuk masyarakat umum kembali menunjukkan kemajuan.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk lima jenis vaksin COVID-19 sebagai vaksin booster.
Kelima vaksin itu adalah vaksin Coronavac PT Bio Farma, Pfizer, AstraZeneca, Moderna, dan Zifivax. Hal ini ditegaskan oleh Kepala BPOM Penny Lukito.
Baca Juga:
Mayoritas Masyarakat Tolak Vaksin Booster
"Pertama vaksin Coronavac PT Bio Farma ini adalah untuk booster homologus (satu jenis vaksin) akan diberikan sebanyak 1 dosis setelah enam bulan dari vaksinasi primer dosis lengkap untuk usia 18 tahun," kata Penny dalam konferensi pers secara virtual, Senin (10/1).
Coronavac Bio Farma berbahan baku vaksin Coronavac yang diproduksi Sinovac, perusahaan asal Tiongkok.
Homologus berarti vaksin booster yang disuntikkan sama dengan vaksin primer atau dosis pertama dan kedua.
Penny mengatakan, vaksin Pfizer bisa diberikan untuk vaksin booster dengan pemberian 1 dosis yang bersifat homologus dan diberikan untuk usia 18 tahun ke atas.
"Kemudian, vaksin AstraZeneca sifatnya juga homologus juga ini menunjukkan data keamanan dapat ditoleransi dengan baik dan ringan," ujarnya.
Selanjutnya, vaksin Moderna dengan pemberian setengah dosis yang bersifat homologus.
Lalu, vaksin Moderna yang bersifat heterologus atau jenis yang berbeda diberikan pada dosis kedua AstraZeneca dan Johnson and Johnson.
"Heterologus vaksin moderna ke vaksin primernya adalah AZ dan Johnson and Johnson dengan dosis setengah. Ini menunjukkan respons imun antibodi netralisasi sebesar 13 kalinya, setelah dosis booster," ucapnya.
Baca Juga:
Kisaran Harga dan Distribusi Vaksin Booster COVID-19
Penny mengatakan, vaksin Zifivax juga mendapat izin penggunaan darurat sebagai vaksin booster yang sifatnya heterologus.
"Untuk heterologus ke vaksin primer Sinovac dan Sinopharm, pemberian 6 bulan ke atas," katanya.
Ia menyebut, pemberian EUA kali ini telah melalui rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).
"Dalam hal ini ada lima sampai dengan saat ini, karena ada juga beberapa yang sedang uji klinik vaksin booster yang masih berlangsung dan dalam beberapa waktu hari lagi juga bisa kita putuskan EUA-nya," ujar Penny.
Program booster vaksin COVID-19 di Indonesia dijadwalkan mulai 12 Januari 2022.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, setidaknya 244 kabupaten/kota terpantau bisa melaksanakan program booster ini ke masyarakat umum.
Ratusan kabupaten/kota itu sudah memenuhi kriteria yakni sudah mencapai vaksinasi dosis pertama sebanyak 70 persen dan 60 persen dosis kedua.
Berdasarkan rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO), booster vaksin COVID-19 akan diberikan kepada orang dewasa di atas 18 tahun.
Penyuntikan dilakukan dengan jangka waktu di atas enam bulan setelah dosis kedua.
Menurut data Kemenkes, 21 juta orang telah tercatat menerima dua dosis vaksin COVID-19, dan mereka juga telah enam bulan lebih belum menerima vaksin COVID-19 lagi.
Kemenkes juga menargetkan sebanyak 100 juta orang menerima booster program pemerintah yang diberikan secara gratis melalui skema peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Sementara 121 juta lainnya bakal dibebankan biaya mandiri alias tidak gratis. (Knu)
Baca Juga: