Lima Faktor Yang Bikin Pinjol Ilegal Menjamur di Tanah Air Ilustrasi uang rupiah. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Satgas Waspada Investasi (SWI) terus memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal dengan menutup 116 entitas pinjol ilegal yang ditemukan dalam patroli siber masih beroperasi di internet dan aplikasi di jaringan telekomunikasi seluler di bulan November 2021. Sejak tahun 2018 sampai. Oktober 2021, SWI sudah menutup sebanyak 3.631 pinjol ilegal.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI mengungkap sejumlah faktor mengapa pinjaman daring (pinjol) ilegal masih menjamur di Indonesia. Setidaknya ada lima hal yang menjadi faktor dari isu tersebut.

Baca Juga:

Siasat AFTECH Berantas Menjamurnya Pinjol Ilegal

"Ada lima faktor kenapa pinjol ilegal ini bisa subur di Indonesia. Pertama, adalah dari sisi peminjam. Ada faktor bahwa mereka terdesak untuk kebutuhan-kebutuhan yang ditunda, dan memenuhi gaya hidup. Itu menjadi pemicu mereka masuk (ke pinjol ilegal)," kata Menurut Deputi Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengembangan Fintech OJK Munawar Kasan, Rabu (1/12).

Munawar mengatakan, faktor kedua adalah mudahnya membuat situs dan aplikasi di internet. Meskipun pemerintah telah memblokir ribuan situs dan aplikasi pinjol ilegal, upaya ini masih berat karena banyak situs ilegal baru yang bermunculan.

"Yang diblokir 3.600-an lebih tapi itu nanti tumbuh lagi, dan lagi, karena terlalu mudah untuk dibuat. Tinggal dimasukan Google PlayStore sudah bisa running. Kami bersama Kominfo sudah berkoordinasi dengan Google dan mudah-mudahan ini bisa lebih efektif. Tapi, yang kita lihat, membuat aplikasi dan situs itu mudah sekali," papar dia.

Faktor ketiga adalah kemudahan berutang. Jika dibandingkan sebelum adanya tekfin, masyarakat cenderung malu dan enggan untuk berutang terus-terusan ke tetangga, saudara, dan kerabat dan lebih gampang berutang ke Pinjol.

Selanjutnya, adalah faktor rendahnya literasi keuangan dan digital. Menurut Munawar, masih banyak orang yang tidak tahu apakah sebuah aplikasi atau situs pinjol ini legal atau tidak.

"Mereka tidak tahu dan masuk saja. Masyarakat dapat SMS, langsung klik (tautannya), terpapar iklan di YouTube, mereka klik, dan itu lebih gampang. Sudah ada berbagai upaya di kanal edukasi yang sudah kami lakukan namun masih ada yang terjebak," katanya.

Baca Juga:

Presiden Jokowi hingga Puan Maharani Digugat ke Pengadilan Gegara Pinjol

Adapun faktor kelima adalah dukungan piranti hukum yang belum memadai. Munawar mengatakan, sampai sekarang, masih belum ada undang-undang yang mengatur tentang tekfin peminjaman (fintech lending).

Ia menegaskan, pemerintah memiliki aturan yang mendekati isu tersebut melalui UU No. 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPSK).

"Kalau nanti di UU PPSK ini (isu pinjol ilegal) bisa masuk, ada kita usulkan bahwa pelaku/penyelenggara pinjol wajib berizin di otoritas. Kalau tidak patuh, maka akan dinyatakan ilegal dan dipidana," kata Munawar. (Asp)

Baca Juga:

Satgas Waspada Investasi Sudah Blokir 3.631 Pinjol Ilegal

Penulis : Asropih Asropih
LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Temui Pedagang di Glodok, Cak Imin Puji Anies dan Tepis Isu Intoleransi
Indonesia
Temui Pedagang di Glodok, Cak Imin Puji Anies dan Tepis Isu Intoleransi

Cak Imin datang menggunakan pakaian kemeja hijau dengan celana panjang hitam didampingi sejumlah elite PKB. Kedatangannya juga disambut oleh masyarakat sekitar yang berteriak dan berebut mengajak foto dan salaman.

Ketua IPW Sebut Laporan Pencemaran Nama Baik Sebagai Upaya Kriminalisasi
Indonesia
Ketua IPW Sebut Laporan Pencemaran Nama Baik Sebagai Upaya Kriminalisasi

Ia meminta meminta Bareskrim Polri untuk menghentikan laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Aspri Wamenkumham.

Orangtua Brigadir J Harap Ferdy Sambo Divonis Mati
Indonesia
Orangtua Brigadir J Harap Ferdy Sambo Divonis Mati

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat berharap Sambo divonis mati sesuai Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana atau penjara seumur hidup seperti yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pengakhiran Operasi PLTU Butuh Dana USD 130 Miliar
Indonesia
Pengakhiran Operasi PLTU Butuh Dana USD 130 Miliar

Dari segi pemanfaatan energi terbarukan, pemerintah setidaknya perlu mengganti dan memenuhi pertumbuhan permintaan energi sebesar 40 persen.

Ketua DPRD DKI Minta Heru Budi Benahi Kawasan Kumuh Dekat Istana
Indonesia
Ketua DPRD DKI Minta Heru Budi Benahi Kawasan Kumuh Dekat Istana

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta jajaran Penjabat (Pj) Heru Budi Hartono untuk untuk segera turun tangan mengatasi masalah kawasan kumuh di ibu kota.

Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Berharap Dapat Tuntutan Ringan
Indonesia
Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Berharap Dapat Tuntutan Ringan

Mantan anak buah Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal, akan menghadapi sidang tuntutan kasus pembunuhan Brigadir J.

Pemudik Sengaja Tunggu One Way Arah Jakarta
Indonesia
Pemudik Sengaja Tunggu One Way Arah Jakarta

Pemudik untuk kembali ke tempatnya bekerja dari kampung halaman antara 26 hingga 29 April 2023.

Terowongan Bawah Laut di IKN Mulai Dibangun Tahun Depan
Indonesia
Terowongan Bawah Laut di IKN Mulai Dibangun Tahun Depan

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) mengungkapkan pembangunan terowongan bawah laut atau immersed tunnel di IKN Nusantara dimulai pada tahun 2024.

Sejumlah Wilayah DKI Berpotensi Terjadi Gerakan Tanah
Indonesia
Sejumlah Wilayah DKI Berpotensi Terjadi Gerakan Tanah

BPBD DKI Jakarta mengungkap sejumlah wilayah ibu kota yang berpotensi terjadi gerakan tanah pada periode Januari 2023.

Dewas KPK: Johanis Tanak Tak Terbukti Langgar Kode Etik
Indonesia
Dewas KPK: Johanis Tanak Tak Terbukti Langgar Kode Etik

Perkara ini diadili oleh ketua Majelis Etik Dewas KPK Harjono dengan anggota Syamsuddin Haris dan Albertina Ho.