MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas tuduhan pelanggaran etik dan kode perilaku insan KPK.
Laporan itu terkait dugaan penerimaan fasilitas menonton MotoGP di Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), dari salah satu perusahaan BUMN.
Fasilitas itu berupa akomodasi penginapan hingga tiket menonton MotoGP 18-20 Maret 2022.
Baca Juga:
Lili Pintauli Kembali Dilaporkan, Dewas KPK Berangkat ke Medan
"Benar ada pengaduan terhadap Ibu LPS (Lili Pintauli Siregar)," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi awak media, Selasa (12/4) malam.
Haris mengatakan, Dewas KPK tengah memproses laporan tersebut. Tindak lanjut yang dilakukan berupa permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak terkait.
Baca Juga:
KPK Sebut Keterangan Robin yang Ingin Bongkar 'Borok' Lili Pintauli Tidak Kuat
Berdasarkan surat panggilan klarifikasi terhadap pihak terkait yang beredar, Dewas KPK turut meminta data pembelian mau pun sumber pembayaran pemesanan tiket MotoGP yang diduga diperuntukkan bagi Lili.
Dalam surat yang sama, Dewas KPK juga meminta data terkait pemesanan penginapan di Amber Beach Resort pada 16-22 Maret 2022. (Pon)
Baca Juga:
AKP Robin Siap Bongkar "Borok" Komisioner KPK Lili Pintauli