MerahPutih.com - Pemerintah bakal memberikan dana talangan sebesar Rp8,5 triliun dengan skema obligasi wajib konversi atau mandatory convertible bond (MCB) pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, mengatakan dana tersebut akan digunakan untuk mendukung likuiditas dan solvabilitas perusahaan.
"Ini akan digunakan untuk pembiayaan operasional perusahaan ke depan. Pada akhirnya target MCB ini adalah kelangsungan perusahaan," katanya di Jakarta, Jumat (20/11).
Baca Juga:
Erick Thohir Diminta Bereskan Bisnis Sampingan Direksi Garuda Indonesia
Dana talangan, kata Irfan, diharapkan dapat mendorong lebih cepat pemulihan industri penerbangan yang terpukul keras karena pandemi, sehingga bisa ikut membantu memulihkan ekonomi nasional.
Ia memastikan, dana talangan tidak akan digunakan untuk membayar kewajiban pegawai Garuda Indonesia yang terdampak karena pandemi COVID-19.
Selain itu, Garuda Indonesia memastikan perusahaan tidak melakukan Pemutusan Hubungan Karyawan (PHK) melainkan memberikan penawaran pensiun dini dan mempercepat kontrak pegawai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tanpa menghilangkan hak mereka.

"MCB ini saya katakan peruntukannya untuk likuiditas, solvabilitas, untuk memastikan operasional perusahaan lancar di depan, bukan di belakang," katanya.
Dalam RUPSLB yang digelar Jumat (20/11), pemegang saham Garuda Indonesia telah menyetujui penerbitan obligasi wajib konversi atau mandatory convertible bond (MCB) dengan nilai total maksimal Rp8,5 triliun dan tenor maksimal tujuh tahun yang wajib dikonversi menjadi saham baru begitu jatuh tempo. (*)
Baca Juga:
Bos Garuda Indonesia Umumkan Gaji Karyawan Ditunda, tapi THR Tetap Cair