Merahputih.com - Ketua Cyber Indonesia, Husin Shahab melaporkan Jozeph Paul Zhang ke polisi atas dugaan pidana ujaran kebencian. Husin mengaku melihat video Joseph di channel youtube saat ramadan.
"Jadi daripada kita emosi, batal puasa, kita lapor saja biar segera diproses hukum, biar polisi yang bergerak karena sudah keterlaluan," kata Husin dalam keterangannya, Senin (19/4).
Baca Juga
Polri Selidiki Kasus Dugaan Penistaan Agama Jozeph Paul Zhang
Pasal yang disangkakan Husin terhadap Jozeph dalam laporannya yakni Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Penistaan Agama Pasal 156A KUHP.

Husin menegaskan apa yang dilakukan Jozeph benar-benar keterlaluan. Josep mengaku sebagai nabi ke-26, yang ingin meluruskan nabi terakhir, yakni nabi ke-25.
"Nabi ke-25 itu maksudnya Nabi Muhammad, nabi terakhir dari keyakinan kita menurut agama Islam," kata dia.
Baca Juga
Husin berharap agar polisi segera menindaklanjuti laporan ini dan menangkap Jozeph.
"Semoga dengan laporan ini kita bisa meredam sentimen antar beragama," pungkasnya. (Knu)