Libur Tahun Baru Islam Digeser, Simak Tanggalnya
Merahputih.com - Kementerian Agama memastikan bahwa tahun baru Islam tidak berubah, tetap 1 Muharram 1443 H atau 10 Agustus 2021. Hanya saja, hari libur tahun baru hijriyahnya yang digeser dari 10 Agustus menjadi 11 Agustus 2021.
"Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021 M. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021 M," tegas Direktur Jenderal Bimas Islam, Kamaruddin Amin di Jakarta, Rabu (4/8).
Baca Juga
Kenaikan Kasus COVID-19 Pasca Libur Lebaran Terlihat 7-8 Pekan
Perubahan ini tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Selain hari libur dalam rangka peringatan 1 Muharram 1443 H, ada juga perubahan hari libur dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, 12 Rabiul Awwal 1443 H. "Awalnya hari liburnya 19 Oktober, berubah menjadi 20 Oktober 2021 M," jelasnya.
Kamaruddin menjelaskan, kebijakan ini sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanganan penyebaran COVID-19.
"Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M," sebutnya.
Baca Juga
"Jadi hari liburnya saja yang berubah, bukan hari besar keagamaannya," tandasnya. (Knu)