MerahPutih.com - Pemerintah melarang aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dan pegawai BUMN/BUMD melakukan perjalanan keluar kota selama libur panjang Imlek 2021.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan, pelarangan terkait upaya pemerintah dalam menekan penyebaran COVID-19.
Selain itu, Airlangga Hartarto mengatakan, secara kontribusi, Pulau Jawa-Bali mewakili 66 persen dari keseluruhan kasus secara nasional.
Baca Juga:
Hadapi Libur Panjang Imlek, Anies Kembali Perpanjang PSBB 2 Pekan
"Kemudian kita lihat secara nasional, positivity rate kumulatif per 7 Februari sebanyak 17,96 persen," ucapnya.
Sementara berdasarkan data penambahan kasus baru, dia menyebut, angka kasus COVID-19 di DKI Jakarta sudah mulai flat.

Kemudian Jawa Barat dan Bali masih terdapat peningkatan.
Sementara untuk Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten sudah menjukkan angka penurunan kasus.
Baca Juga:
Menkominfo Ingatkan Pers Kedepankan Fungsi Utamanya di Tengah Disrupsi Teknologi dari COVID-19
Dari kondisi ini, Presiden Joko Widodo menginginkan agar angka kasus COVID-19 mulai ditekankan ke tingkat desa.
"Sehingga tentu perlu ada peningkatan lebih mikro sesuai arahan dari Bapak Presiden, sampai tingkat desa ataupun kelurahan," ujarnya. (Knu)
Baca Juga:
Tak Sentuh Aspek Pencegahan Penularan, PPKM Tidak Efektif Kendalikan COVID-19