MerahPutih.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan rekayasa pembatasan lalu lintas ganjil-genap besok Jumat, 21 Agustus. Peniadaan ganjil-genap ini dilakukan khusus besok lantaran cuti bersama.
"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap (gage) tidak diberlakukan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar dalam keterangannya, Kamis (20/8).
Fahri menyebut, keputusan peniadaan ganjil-genap ini menyusul adanya libur panjang tahun baru Islam. Biasanya ganjil-genap diterapkan setiap hari biasa Senin sampai Jumat.
Baca Juga:
Libur Panjang, Gunung Merapi Masih ditutup untuk Pendakian
"Hari Jumat, tanggal 21 Agustus 2020, hari cuti bersama," ucapnya.
Seperti diketahui, penilangan terhadap pelanggar kebijakan ganjil-genap di DKI Jakarta sudah berlaku sejak 10 Agustus 2020. Waktunya pun diatur pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.
Peraturan ganjil-genap berlaku setiap hari Senin hingga Jumat dan tidak berlaku saat Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional.
Lokasi ganjil genap berlaku di 25 ruas jalan di Jakarta di antaranya Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan M.H. Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, sebagian Jalan Jenderal S Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS Tubun).

Selanjutnya di Jalan Gatot Subroto, Jalan Jenderal MT Haryono, Jalan Jenderal DI Panjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani dan Jalan HR Rasuna Said.
Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja, Jalan RS Fatmawati (dari simpang Jalan Ketimun 1 sampai simpang Jalan TB Simatupang).
Jalan Balikpapan, Suryopranoto, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Senen Raya dan Jalan Gunung Sahari. (Knu)
Baca Juga:
Daop 8 Operasionalkan 23 Kereta Api Hadapi Libur Tahun Baru Islam