MerahPutih.com - Jumlah penumpang Kereta Api yang berangkat dan turun di seluruh stasiun Daop 6 Yogya-Solo selama Libur Nataru mengalami lonjakan signifikan.
Tercatat, jumlah penumpang nyaris Capai 380 Ribu orang. Sementara jumlah penumpang rata-rata harian sekitar 20.300 orang. Masa angkutan libur Nataru mulai tanggal 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022 (19 hari).
Baca Juga:
Penumpang Kereta di KAI Daop 5 Naik 49 Persen Dibanding Tahun Lalu
Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto mengatakan, Kereta api menjadi primadona transportasi yang diminati turis dan warga untuk mobilitas selama libur Natal dan Tahun baru 2022.
Ia merinci, jumlah penumpang yang berangkat sampai hari terakhir masa Angkutan Nataru 2021 / 2022 yakni Selasa (4/1) sebanyak 197.911 orang atau rata-rata harian ada sekitar 10.400 penumpang.
"Sementara total penumpang yang turun selama masa Nataru mencapai 189.468 penumpang, atau rata-rata harian sekitar 9.900 penumpang," jelas Supriyanto melalui keterangan pers di Yogyakarta, Rabu (5/01)
Supriyanto melanjutkan, volume penumpang keberangkatan dan kedatangan tertinggi terjadi pada tanggal 19 Desember 2021 yaitu ada 17.020 penumpang naik dan 12.497 penumpang turun.
Ia mengatakan, jumlah penumpang tahun ini meningkat dibandingkan tahun lalu yaitu dari 76.990 penumpang menjadi 197.911 penumpang.
Sementara jumlah penumpang yangg membatalkan tiket periode 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 tercatat sebanyak 2200 pembatalan.
"Alasan pembatalan beragam misalnya ada 550 pembatalan karena belum vaksin kedua. Lalu ada 1.699 pembatalan penumpang usia di bawah 12 tahun,"jelasnya.

Walau meningkat, Supriyanto menegaskan, pihaknya menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan mengikuti pembatasan mobilitas sesuai aturan pemerintah terutama SE Kemenhub No 112 tahun 2021.
Usai masa angkutan Nataru selesai, persyaratan penumpang KA kembali mengacu pada aturan sebelumnya yaitu SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021. Yakni untuk KA jarak jauh seluruh penumpang di atas usia 12 tahun vaksin mininal dosis pertama atau menunjukkan surat keterangan sakit dari dokter. Kemudian menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam.
"Pelanggan di bawah 12 tahun, menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam dan didampingi orang tua,"kata dia
Sementara untuk KA Lokal penumpang tidak perlu menyerahkan surat bebas vaksi hasil antigen dan penumpang di bawah 12 tahun tidak wajib di vaksin. hanya diwajibkan didampingi orang tua.
"Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin," katanya. (Patricia Vicka / Yogyakarta)
Baca Juga:
Alasan Ribuan Orang Ditolak Bepergian Menggunakan Kereta Api Jelang Nataru