Libur Nataru, Kemenhub Bikin Posko Pantau Prokes

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Minggu, 20 Desember 2020
Libur Nataru, Kemenhub Bikin Posko Pantau Prokes
Arus jalan tol. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Pemerintah membuat Posko Terpadu Tingkat Nasional Angkutan Natal tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 secara serentak ini akan berlangsung dari H-7 (18 Desember 2020 sampai dengan H+10 (4 Januari 2020).

Posko itu sebagai cara memastikan jika pelayanan transportasi di masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) harus berjalan dengan sehat, aman, dan nyaman di tengah masa pandemi.

"Ini adalah menerjemahkan Perintah Presiden untuk di satu sisi memberlakukan protokol kesehatan dan di sisi lain harus tetap memberikan pelayanan transportasi dengan baik di tengah pandemi," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keteranganya. Minggu (20/12).

Baca Juga:

ASN Kedapatan Liburan Natal-Tahun Baru Bakal Diberi Sanksi

Ia menegaskan, aspek kesehatan menjadi suatu tumpuan yang tidak bisa dipisahkan dari aspek keselamatan bertransportasi. Adanya, Posko Tingkat Nasional Angkutan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, seluruh stakeholder yang terkait bisa berkoordinasi dengan baik untuk menjaga pelayanan transportasi berjalan tetap berjalan dengan lancar dan tetap konsisten menerapkan protokol kesehatan.

"Melalui posko ini, bisa mengantisipasi dengan baik jika terjadi puncak mudik baik di sektor darat, laut, udara, penyeberangan, kereta api. Pesan presiden, jangan ada ego sektoral," katanya.

Ia mengingatkan, permintaan Presiden Joko Widodo adalah bagaimana antar stakeholder seperti Kepolisian, Basarnas, BMKG, Jasa Marga, Operator Transportasi dan lain sebagainya, semua bersatu padu melaksanakan kegiatan dengan baik.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (Foto: Kemehub).
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (Foto: Kemehub).

Untuk mengantisipasi mobilitas masyarakat pada saat libur Nataru, saat ini Kemenhub tengah melakukan koordinasi intensif dengan Satuan Tugas Covid 19 yang akan menetapkan Surat Edaran.

"Kemenhub akan merujuk pada ketetapan dari Satgas tersebut dalam menerapkan SE untuk sektor transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian," katanya. (Asp)

Baca Juga:

Tahun Baru, Polresta Surakarta Tidak Berikan Izin Acara Berpotensi Timbulkan Kerumunan

#Libur Natal #Libur Natal Dan Tahun Baru #Kemenhub
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan