MerahPutih.com - Penurunan mobilitas dan pembatasan perayaan Hari Natal 2021 dan perayaan Tahun Baru 2022 (Nataru), akan menjadikan potensi kerumunan jauh lebih rendah, dan memutus transmisi dan menutup ruang bagi gelombang ke-3 COVID-19.
Juru Bicara Pemerintah dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru Reisa Broto Asmoro menjelaskan, kemampuan bersama Indonesia menghadapi periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang kedua dalam masa pandemi, dapat membuktikan kekompakan dalam mencegah terjadinya gelombang ketiga kenaikan kasus COVID-19.
Baca Juga:
Tjahjo Kumolo Ingatkan ASN Tidak Jalan Jalan Saat PPKM Level 3 Nataru
Reisa percaya, masyarakat dapat beradaptasi dengan beberapa pengaturan yang tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan CoronaVirus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022,” ucap Reisa.
Reisa menjelaskan, dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 meminta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya untuk bekerja sama lebih erat dengan beberapa unsur pelaku usaha dalam menyuarakan langkah pencegahan dan penegakan disiplin protokol kesehatan.
"Tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan bekerja sama dengan pengelola hotel, pengelola tempat wisata, pengelola mal, dan pelaku usaha bekerja sama lebih erat dalam menyuarakan langkah pencegahan dan penegakan disiplin prokes," jelas Reisa.
Reisa meminta kepada para pekerja untuk dapat melakukan penjadwalan ulang untuk memastikan sirkulasi virus tidak berpindah dari kota ke desa.
"Karena potensi kerumumnan di berbagai moda transportasi akan berpotensi menimbulkan klaster baru kampung halaman, bahkan lebih bahaya lagi menciptakan klaster-klaster keluarga yang baru bermunculan," jelas Reisa.

Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 juga mencantumkan pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan karyawan swasta selama periode libur Nataru.
"Mendagri juga meminta Pemda meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022," katanya.
Selain itu, dijelaskan pula bahwa semua alun-alun agar ditutup pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022 serta mengatur aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak dan gereja membentuk satuan tugas protokol kesehatan penanganan COVID-19 . (Knu)
Baca Juga:
Anies Siapkan Aturan Tambahan PPKM Level 3 Nataru