Libur Lebaran, SIM Mati Bisa Diperpanjang Tanpa Buat Baru sampai Tanggal 17 Mei

Zulfikar SyZulfikar Sy - Sabtu, 07 Mei 2022
Libur Lebaran, SIM Mati Bisa Diperpanjang Tanpa Buat Baru sampai Tanggal 17 Mei
Peserta pembuatan SIM melakukan tes praktek di halaman Satpas Polres Metro Tangerang, Senin, (1/7/2019). (Foto: MP/Rizki Fitrianto)

MerahPutih.com - Masyarakat mendapatkan kemudahan untuk mengurus surat izin mengemudi (SIM).

Beruntung, pengendara yang masa berlaku SIM habis dalam masa libur Idul Fitri 2022, pihak kepolisian memberikan keringanan.

Keringanan tersebut yaitu, pemohon SIM yang telah kedaluwarsa tidak perlu proses buat SIM baru. Jadi, pemohon SIM cukup melakukan mekanisme perpanjangan SIM.

Baca Juga:

Arus Balik Lebaran, Pemudik Padati Tempat Kuliner dan Pusat Oleh-Oleh

Hal tersebut tercantum dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/785/IV/YAN.1.1./2022.

Dalam surat telegram tersebut, disebutkan pelayanan SIM kepada masyarakat diliburkan pada tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama libur Lebaran atau tanggal 29 April 2022 hingga 8 Mei 2022, dapat diperpanjang pada rentang waktu tanggal 9 Mei sampai 17 Mei 2022 tanpa mekanisme pembuatan SIM baru.

Namun, bagi masyarakat pemegang SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak diperpanjang sampai 17 Mei 2022, maka SIM itu dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak dapat melakukan proses perpanjangan.

Kalau proses perpanjangan lewat dari tanggal 17 Mei 2022, maka harus melalui proses penerbitan SIM baru dengan persyaratan administrasi, ujian, dan PNBP layaknya ketentuan penerbitan SIM baru.

Baca Juga:

Arus Balik Lebaran, Rest Area Diterapkan Sistem Buka Tutup

Berikut syarat perpanjangan SIM:

1. Foto kopi KTP yang masih berlaku

2. Foto kopi SIM lama dan SIM asli

3. Bukti cek kesehatan.

Berikut ini daftar lengkap biaya perpanjangan SIM A, SIM B, dan SIM C sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak:

- SIM A dan A Umum: Rp 80 ribu

- SIM B dan B1 umum: Rp 80 ribu

- SIM B2 dan B2 Umum: Rp 80 ribu

- SIM C: Rp 75 ribu

- SIM C1: Rp 75 ribu

- SIM C2: Rp 75 ribu

- SIM D: Rp 30 ribu

- SIM D Khusus D1: Rp 30 ribu

- SIM Internasional: Rp 225 ribu

Biaya perpanjangan SIM tersebut di atas belum mencakup biaya tes kesehatan dan tes psikologi.

Untuk diketahui, jika hari biasa ketika masa berlaku SIM habis, namun pemilik SIM lupa untuk memperpanjang satu hari saja, maka pemohon harus membuat SIM baru.

Yakni, dengan harus mengikuti aturan seperti ujian teori dan ujian praktik. (Knu)

Baca Juga:

Arus Balik Lebaran di Tol Palikanci Ramai Lancar Hari Ini

#Sim #Libur Lebaran
Bagikan
Bagikan